Panduan Lengkap Pemulasaran hingga Pemakaman Jenazah Covid-19 Berdasarkan Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pedoman dan panduan terkait pemulasaran dan pemakaman jenazah covid-19

Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/HO HUMAS UGM
Keluarga dari almarhum Guru Besar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) UGM, Prof.dr.Iwan Dwiprahasto., M.Med.Sc., Ph.D, menaburkan bunga seusai dikebumikan di Pemakaman Sawit Sari UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (24/3/2020). Prof Iwan yang sebelumnya menjadi salah satu pasien positif terjangkit virus Covid-19 meninggal dunia pada Selasa (24/3/2020) dini hari. 

b. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19;

c. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang.

Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).

d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.

Proses pemakaman korban corona di TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (27/3/2020).
Proses pemakaman korban corona di TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (27/3/2020). (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Fatwa MUI juga mengeluarkan, pedoman menguburkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.

b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jenazah Covid-19 Boleh Dimakamkan dalam 1 Liang Lahat, Ini Panduan Lengkapnya dari MUI

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved