Update Corona di DI Yogyakarta

Dinas Kesehatan Sleman Terbitkan Surat Edaran Larangan Penyemprotan Disinfektan ke Tubuh Manusia

Dinas kesehatan Sleman telah menerbitkan surat edaran yang berisi larangan penyemprotan disinfektan pada tubuh manusia

Tayang:
Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri
Mobil water canon melakukan penyemprotan cairan disifentak di jalan Margo Utomo, Kota Yogyakarta, Selasa (31/3/2020) Penyemprotan yang dilakukan bersama instansi terkait tersbeut sebagai bentuk antisipasi dari penyebaran virus covid-19 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Dinas Kesehatan telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait penyemprotan cairan disinfektan.

Dalam surat edaran yang diterbitkan Dinkes Sleman itu juga disebutkan terkait larangan menyemprotkan cairan disinfektan ke tubuh manusia.

Hal itu dilakukan untuk menyikapi maraknya penyemprotan disinfektan yang diterapkan oleh masyarakat, tak terkecuali di wilayah Sleman, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

UPDATE Virus Corona di Indonesia 1 April 2020 : 1.677 Positif, Angka Kesembuhan Terus Bertambah

550 Pendatang Masuk Kota Yogyakarta Sepanjang Bulan Maret 2020, Empat di Antaranya dari Luar Negeri

Penerbitan surat ini telah dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Sleman, Shavitri Nurmala Dewi.

"Betul dari dinkes (Sleman)," ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Rabu (1/4/2020).

Evi menuturkan surat edaran soal larangan penyemprotan disinfektan di tubuh ini telah dikirimkan ke kecamatan-kecamatan di wilayah Sleman.

"Udah dikirimkan ke kecamatan (surat edarannya)," ungkapnya.

Surat edaran Dinkes Sleman tentang larangan penyemprotan disinfektan ke tubuh manusia
Surat edaran Dinkes Sleman tentang larangan penyemprotan disinfektan ke tubuh manusia (istimewa)

Lebih lanjut Evi juga berharap edaran tersebut telah sampai ke masyarakat.

"Di kecamatan dan desa sudah dibentuk gugus tugas tingkat kecamatan dan desa. jadi harapan kami, sudah sampai ke masyarakat," jelasnya.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa larutan pemutih, larutan klorin, kabol/lysol, serta pembersih lantai merupakan disinfektan bukan untuk tubuh manusia.

Desinfektan dengan bahan-bahan tersebut hanya direkomendasikan untuk mendefeksi permukaan benda mati.

Hal ini sesuai dengan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dari kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Karena membuat larutan disinfektan dengan mencampurkan berbagai jenis disinfektan berpotensi menimbulkan konsentrasi yang berlebihan.

Akibatnya timbul pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan manusia.

Dukuh se-Sleman Mendukung Ditundanya Pilkades dalam Masa Pandemi Covid-19

Dinkes Sleman : Disinfektan Tidak untuk Disemprotkan ke Badan

Dalam surat edaran tersebut, Dinkes Sleman juga menyertakan imbauan dari badan kesehatan dunia yakni World Health Organanization (WHO).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved