Update Corona di DI Yogyakarta
Dinas Kesehatan Sleman Terbitkan Surat Edaran Larangan Penyemprotan Disinfektan ke Tubuh Manusia
Dinas kesehatan Sleman telah menerbitkan surat edaran yang berisi larangan penyemprotan disinfektan pada tubuh manusia
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Dinas Kesehatan telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait penyemprotan cairan disinfektan.
Dalam surat edaran yang diterbitkan Dinkes Sleman itu juga disebutkan terkait larangan menyemprotkan cairan disinfektan ke tubuh manusia.
Hal itu dilakukan untuk menyikapi maraknya penyemprotan disinfektan yang diterapkan oleh masyarakat, tak terkecuali di wilayah Sleman, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
• UPDATE Virus Corona di Indonesia 1 April 2020 : 1.677 Positif, Angka Kesembuhan Terus Bertambah
• 550 Pendatang Masuk Kota Yogyakarta Sepanjang Bulan Maret 2020, Empat di Antaranya dari Luar Negeri
Penerbitan surat ini telah dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Sleman, Shavitri Nurmala Dewi.
"Betul dari dinkes (Sleman)," ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Rabu (1/4/2020).
Evi menuturkan surat edaran soal larangan penyemprotan disinfektan di tubuh ini telah dikirimkan ke kecamatan-kecamatan di wilayah Sleman.
"Udah dikirimkan ke kecamatan (surat edarannya)," ungkapnya.
Lebih lanjut Evi juga berharap edaran tersebut telah sampai ke masyarakat.
"Di kecamatan dan desa sudah dibentuk gugus tugas tingkat kecamatan dan desa. jadi harapan kami, sudah sampai ke masyarakat," jelasnya.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa larutan pemutih, larutan klorin, kabol/lysol, serta pembersih lantai merupakan disinfektan bukan untuk tubuh manusia.
Desinfektan dengan bahan-bahan tersebut hanya direkomendasikan untuk mendefeksi permukaan benda mati.
Hal ini sesuai dengan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dari kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Karena membuat larutan disinfektan dengan mencampurkan berbagai jenis disinfektan berpotensi menimbulkan konsentrasi yang berlebihan.
Akibatnya timbul pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan manusia.
• Dukuh se-Sleman Mendukung Ditundanya Pilkades dalam Masa Pandemi Covid-19
• Dinkes Sleman : Disinfektan Tidak untuk Disemprotkan ke Badan
Dalam surat edaran tersebut, Dinkes Sleman juga menyertakan imbauan dari badan kesehatan dunia yakni World Health Organanization (WHO).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/bpbd-kota-yogyakarta-sebut-penyemprotan-disinfektan-di-fasilitas-publik-masih-minim.jpg)