Update Corona di DI Yogyakarta

BREAKING NEWS : APD di Gudang BPBD DIY Bukan Mangkrak Melainkan Stok

Distribusi APD ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) dilakukan secara 1 pintu melalui Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Twitter @TRCBPBDDIY
Foto yang menampilkan 4.000 Alat Pelindung Diri (APD) dalam belasan kardus yang ditumpuk dalam unggahan akun Twitter @TRCBPBDDIY pada Senin (30/3/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Foto yang menampilkan 4.000 Alat Pelindung Diri (APD) dalam belasan kardus yang ditumpuk dalam unggahan akun Twitter @TRCBPBDDIY pada Senin (30/3/2020) dipastikan bukanlah APD yang mangkrak akibat tidak ada kelanjutan regulasi, namun merupakan stok.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan Covid-19 Berty Murtiningsih.

"Njih (bukan mangkrak)," jawabnya singkat, Senin (30/3/2020).

Berty menambahkan bahwa distribusi APD ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) dilakukan secara 1 pintu melalui Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan.

DPRD DIY Desak UKM dan UMKM Produksi APD

Distribusi yang dilakukan disesuaikan dengan jumlah pasien yang sedang dirawat.

"APD di BPBD akan dialihkan ke Gudang Instalasi Farmasi. Mekanisme tersebut sudah kita lakukan sebelum adanya bantuan yang di BPBD," ucapnya.

Lebih lanjut Berty mengatakan bahwa distribusi APD disesuaikan dengan kebutuhan di rumah sakit.

Sebelumnya rumah sakit mengajukan permintaan ke Dinas Kesehatan dan mengambil di Gudang Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan.

Selain terkait APD, Rapid Diagnose Test (RDT) juga telah diterima DIY diambil bersamaan dengan pengambilan APD. Berty menjelaskan bahwa saat ini rumah sakit sudah mengambil RDT dan APD tersebut.

Gejala Virus Corona Selain Batuk dan Sesak Napas, Berdasarkan Pengalaman Pasien Positif COVID-19

"Sudah diberikan alokasi sesuai prioritas untuk tenaga medis di rumah sakit yang merawat Covid-19 dan untuk keperluan tracing kontak di masyarakat. Untuk keperluan tracing kontak ini, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengajukan kebutuhan sesuai hasil penyidikan epidemiologi awal dan mengambil ke Gudang Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan," urainya.

Ia menambahkan, setiap kasus positif Covid-19 telah dilakukan kontak tracing oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Saat ini hasil kontak tracing tersebut akan digunakan untuk pengajuan kebutuhan RDT. 

"Sehingga ada (Dinas Kesehatan) kabupaten/kota saat ini sedang proses pengajuan. Perlu diingat bahwa RDT ini bukan sebagai pemastian diagnosa dan akan memberikan gambaran hasil yang sesuai dengan antigen pada tubuh kita, minimal 7 hari setelah terinfeksi," ucapnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved