Kriminal
Polsek Gondokusuman Tangkap Penjual Miras Daring
Kepolisian Sektor (Polsek) Gondokusuman tidak henti-hentinya merazia penjual minuman keras (miras) ilegal yang masih membandel melakukan aktivitas ter
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepolisian Sektor (Polsek) Gondokusuman tidak henti-hentinya merazia penjual minuman keras (miras) ilegal yang masih membandel melakukan aktivitas tersebut.
Pekan lalu, Polsek Gondokusuman dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) kembali melakukan razia dan masih mendapati adanya oknum yang melakukan jual beli miras.
Dalam kegiatan itu, petugas setidaknya berhasil menyita ratusan botol miras yang terdiri dari berbagai macam merek dan kandungan alkohol dari dua lokasi berbeda.
• Polsek Gondokusuman Sita Puluhan Miras di Satu Rumah Makan di Terban
Kali ini, petugas mengamankan barang bukti berikut penjual dengan inisial EW laki-laki (32) warga Gunungkidul dan juga TS perempuan (20) karena menjual miras secara daring.
"EW sebagai kurir dan melakukan cash on delivery (cod) saat bertransaksi, sementara TS merupakan penjual," kata Kepala Polsek Gondokusuman, Kompol Boni, Jumat (27/3/2020).
Adapun dua lokasi itu yakni di wilayah Condong Catur, Depok, Sleman dengan barang bukti berupa 83 botol miras dan di Sagan, Kotabaru dengan 60 botol miras serta lima karton bir 275 ml.
Kapolsek menjelaskan, EW ditangkap saat melakukan transaksi dengan seorang pembeli di area timur Galeria Mall. Seorang warga curiga dengan gerak-gerik mereka dan langsung melaporkan kepada petugas.
• Tanamkan Kedisiplinan hingga Toleransi, Polsek Gondokusuman Lantik Petugas Patroli Keamanan Sekolah
"Kebetulan petugas juga sedang giat di dekat lokasi dan langsung kita amankan," jelasnya.
Sementara, TS diketahui sudah lama melakukan aktivitas jual beli miras. Saat melakukan transaksi dengan pelanggan, dia dicokok petugas dan dibawa ke Polsek untuk keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya akan diproses tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Perda nomor 7/1953 Jo pasal 1 (1) Perda nomor 7/2007 atas penjualan miras ilegal dengan ancaman denda malsimal Rp 20 juta dengan subsider kurungan 10 hari. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kepolisian-sektor-polsek-gondokusuman-tidak-henti-hentinya-merazia-penjual-minuman-keras.jpg)