Kulon Progo
Dinas Dukcapil Kulon Progo Maksimalkan Layanan Daring
Pandemi Corona virus yang saat ini semakin luas penybarannya membuat berbagai instansi melaksanakan berbagai kebijakan guna menanggulangi penyebaran C
Penulis: Andreas Desca | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribunjogja.com, Andreas Desca Budi Gunawan
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO – Pandemi Corona virus yang saat ini semakin luas penybarannya membuat berbagai instansi melaksanakan berbagai kebijakan guna menanggulangi penyebaran COVID-19.
Tidak terkecuali Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo yang memaksimalkan layanan daring sejak Selasa (24/3/2020).
Kepala Disdukcapil Kulon Progo, Aspiyah, Jumat (27/4/2020) menyampaikan bahwa sementara ini pelayanan tatap muka, pelayanan adminduk serta segalisir memang ditunda sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19.
Hal tersebut juga didasari dengan adanya berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dan arahan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri Republik Indonesia, Zudan Arif Fakrulloh.
• Bupati : Kulon Progo Miliki Kategori Tambahan yakni ODC Terkait Upaya Pencegahan COVID-19
Menurut Aspiyah, setiap harinya Disdukcapil melayani sebanyak 200 hingga 300 warga yang melakukan pengurusan berbagi dokumen kependudukan. Banyaknya warga yang melakukan pengurusan tersebut menurutnya dapat menjadi potensi penularan COVID-19.
“Kita tidak tahu apakah kita (petugas Dukcapil) ataupun masyarakat dibawah pengaruh virus tersebut atau tidak. Dengan banyaknya warga tersebut dapat menjadi potensi penyebaran baik dari petugas ke warga maupun warga ke warga. Oleh sebab itu pelayanan tatap muka sementara waktu ditunda pelaksanaanya,” ujarnya.
Walaupun demikian dirinya menyampaikan, pengurusan dokumen yang sifatnya mendesak masih dapat dilaksanakan.
“Misal pengurusan KTP bagi warga yang ingin menikah ataupun bagi masyarakat yang ingin mengubah kartu keluarga untuk kepentingan mencari kerja dan pendaftaaran BPJS, masih kita layani,” jelasnya.
Nantinya, lanjut Aspiyah, setelah pengurusan KK, KTP maupun catatan sipil selesai, warga akan diberi pengumuman untuk pengambilan dokumen tersebut.
• Cegah Corona, Polres Kulon Progo Sediakan Ruang Disinfektan bagi Personel dan Pengunjung
“Kita jadwalkan waktunya untuk menghindari penumpukan antrian,” tuturnya.
Selain itu, bagi pengurusan dokumen yang berupa surat kelahiran maupun surat kematian, Aspiyah menjelaskan bahwa itu dapat dilakukan melalui layanan daring yang disediakan Disdukcapil.
“jika Akta kelahiran, masyarakat bisa langsung melakukan pengunggahan dokumen di portal. Namun untuk surat kematian, harus melalui Kalurahan untuk pengisian data-data kematian dan nantinya akan diteruskan ke disdukcapil secara daring melalui aplikasi Lakonku yang diperuntukkan bagi perangkat Kalurahan,” katanya.
Menurut keterangannya, pengurusan secara daring dapat dilakukan melalui nomor whatsapp 0813-1874-1648 untuk Layanan Pencatatan Sipil dan 0813-1874-1505 untuk Layanan Pendaftaran Penduduk. Selain dua nomor tersebut, lanjutnya, masyarakat juga dapat mengakses layanan melalui website www.dukcapil.kulonprogo.go.id maupun media sosial disdukcapil Kulon progo.
“Setiap hari ada petugas yang berjaga dan melayani masyarakat yang mengkases layanan dukcapil baik itu melalui whatsapp maupun media sosial,” jelasnya.
Kurang Sosialisasi
Pelayanan Disdukcapil Kulon Progo secara daring sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, ternyata masih belum diketahui masyarakat secara luas.
• ASN Hingga Perangkat Kelurahan di Kulon Progo Mulai Hari Ini Bekerja Dari Rumah
Beberapa warga pagi ini, Jumat (27/3/2020) terpantau masih mendatangi Disdukcapil untuk melakukan pengurusan dokumen kependudukannya. Salah satunya yakni Suratiman, yang hendak datang untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) untuk putrinya.
Suratiman mengakui bahwa dirinya diarahkan oleh perangkat Kalurahan untuk datang langsung ke Disdukcapil guna pengurusan KIA.
“Belum tahu jika ternyata pelayanannya ditunda, sampai sini tadi baru melihat ada pemberitahuan,” katanya.
Begitu halnya dengan salah satu warga lainnya yang enggan disebutkan namanya, dia sengaja datang untuk mengurus akta kematian saudaranya.
“ini mau mengurus akta kematian, namun ternyata pelayanannya ditunda,” ujarnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Aspiyah menyampaikan bahwa dirinya sudah melakukan beberapa upaya sosialiasi kepada masyarakat.
Sosialisasi yang dimaksud olehnya yakni dengan membuat pengumuman melalui media sosial Disdukcapil Kulon progo dan pemberitahuan secara langsung kepada Panewu dan Lurah disetiap kecamatan.
• Youtuber Arief Muhammad Kumpulkan Donasi Rp2,6 Miliar untuk Penanganan Virus Corona
“Sebenarnya dalam waktu dekat kita ingin melakukan sosialisasi terkait Dukcapil Go-Digital , namun karena terbentur merebaknya COVID-19, rencana tersebut harus diundur dan kita memberi pengumuman melalui media sosial dan pemberitahuan,” tuturnya.
Walaupun demikian, Aspiyah juga terus menyampaikan secara langsung kepada masyarakat bahwa saat ini pelayanan langsung ataupun pelayanan tatap muka memang tengah ditunda, namun pelayanan secara daring terus dilaksanakan.
“Jadi walaupun secara langsung tidak ada, namun untuk pengurusan dokumen secara online sudah kita laksanakan,” tegasnya,
Selain itu, lanjutnya, saat ini banyak warga yang sudah memanfaatkan pelayanan daring untuk pengurusan dokumen kependudukan. (TRIBUNJOGJA.COM)