Kulon Progo
ASN Hingga Perangkat Kelurahan di Kulon Progo Mulai Hari Ini Bekerja Dari Rumah
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo akhirnya menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau yang akhir-akhir ini tenar dengan sebutan Work from home (WFH)
Laporan reporter Tribunjogja.com, Andreas Desca Budi Gunawan
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo akhirnya menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau yang akhir-akhir ini tenar dengan sebutan Work from home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga kontrak, bahkan hingga ke tinggat pemerintah Kalurahan sebagai langkah mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Kebijakan tersebut berlaku seiring dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Kulonprogo, No 800/1245 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Kulonprogo yang keluar pada 24 Maret 2020.
Bupati Kulon Progo, Sutedjo, Kamis (26/3/2020) saat dikonfirmasi mengenai kebijakan ini menyampaikan bahwa kebijakan bekerja dirumah ini dimulai laksanakan per Kamis (26/3/2020) hingga waktu yang belum ditentukan.
• Kondisi Terkini Bayi Positif Corona di Kulon Progo, Sempat Dikabarkan Meninggal Dunia
"Ini merupakan salah satu pengamalan atau tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur yang telah kami terima," katanya.
Sementara itu saat dikonfirmasi secara terpisah, Sekdakab Kulon Progo, Astungkara, menyampaikan bahwa kebijakan bekerja dirumah yang diterapkan Pemkab Kulon Progo, menggunakan sistem shift.
Menurut penjelasannya, para pegawai tetap diwajibkan masuk akan tetapi tidak full selama satu minggu, melainkan bergantian selang sehari.
"Komposisinya 50-50. Sebagian pegawai yang hari ini masuk maka hari berikutnya kerja di rumah, begitupun yang hari ini kerja di rumah maka besok masuk," katanya.
Pembagian pegawai dengan komposisi 50-50 tersebut, lanjutnya, diserahkan langsung kepada pimpinan instansi.
• BREAKING NEWS: Bayi 4 Bulan di Kulon Progo Positif COVID-19
"Yang penting tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsi instansi," katanya.
Akan tetapi, untuk layanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit, Astungkara menjelaskan bahwa pembagian pekerjaan pegawai harus menyesuaikan kondisi di lapangan.
Sementara itu, Bupati Kulon Progo menekankan bahwa melalui kebijakan ini, bukan berarti pegawai bisa leha-leha di rumah atau malah berpergian.
"Seperti yang telah tertuang di Surat Edaran Bupati, para pegawai tetap harus siap jika sewaktu-waktu dipanggil untuk melaksanakan tugas, sesuai kepentingan istansinya masing-masing," tuturnya. (TRIBUNJOGJA.COM)
Dinas Pariwisata Kulon Progo Launching Musik Krumpyung |
![]() |
---|
Update Covid-19 Kulon Progo 22 Februari 2021, 67 Pasien Selesai Isolasi dan Tambah 5 Kasus Positif |
![]() |
---|
Unik, Seniman di Kulon Progo Ini Ajarkan Anak-anak Belajar Melukis di Atas Batu |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Jatuh dari Pohon Kelapa, Penderes Nira di Kulon Progo Tewas |
![]() |
---|
Dipenuhi Sampah, Kawasan Pantai Trisik Menjadi Ladang Uang Bagi Pemulung |
![]() |
---|