Jawa
Sebagian ASN di Kota Magelang Mulai Bekerja dari Rumah
Sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Magelang mulai bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH).
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Magelang mulai bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH).
Anjuran ini diikuti mulai 23 Maret 2020 lalu dan diatur pada surat edaran berisi petunjuk teknis pelayanan ASN dalam upaya pencegahan Covid-19.
Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Magelang, Dina Indarwati, mengatakan, kebijakan tersebut berlaku mulai 23 Maret sampai 31 Maret 2020.
"Kecuali jika ada kebijakan lain, maka akan dilakukan perpanjangan," kata Dina, Rabu (25/3/2020).
• Pemkot Magelang Minta Salat Jumat dan Berjamaah Tak Digelar Dulu
Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 800/274/430 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Lingkungan Pemkot Magelang.
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono tertanggal 20 Maret 2020 itu menyebutkan, penyesuasian jam kerja tersebut dimulai sejak 23 Maret 2020 - 31 Maret 2020.
Dina mengatakan, tidak seluruhnya ASN atau pejabat yang bisa bekerja di rumah.
Dalam SE disebutkan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sekretaris, camat dan sekretaris, pengawas minimal satu dan kepala sekolah, tetap harus masuk kantor setiap hari.
Khusus untuk Satpol PP, mereka tetap masuk semua karena bertugas.
• Kenali Perbedaan Batuk Gejala Virus Corona Covid-19 dengan Batuk TBC
Namun bisa kerja di rumah jika pada hari itu tidak banyak tugas.
Sementara untuk, rumah sakit dan puskesmas, kebijakan itu diatur sendiri oleh instansi tersebut.
"Sementara untuk level pelaksana disesuaikan kebutuhan. Untuk absensi kehadiran tidak lagi menggunakan finger print diganti sistem manual," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Ahmad Ludin Idris menegaskan, meski di rumah ASN tetap bekerja, jadi tidak libur.
Jika sewaktu-waktu ada tugas yang memerlukan kehadirannya maka harus datang ke kantor.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/logo-pemkot-magelang_20180409_190752.jpg)