Wabah Virus Corona

UPDATE Jumlah Kasus Virus Corona di Indonesia, Hingga 23 Maret Tersebar di 22 Provinsi

Pemerintah memperbarui data pasien positif virus corona dan mengidap Covid-19 pada Senin (23/3) menjadi total 579 kasus di 22 Provinsi di Indonesia

Editor: Mona Kriesdinar
Shutterstock via Kompas.com
Virus Corona COVID-19 

Sebab, tidak mustahil jika seseorang tak sengaja menyentuh droplet orang sakit, kemudian menggunakan tangan untuk makan, minum, atau menyentuh hidung, mata, hingga mulut.

Tak sembarangan konsumsi chloroquine

Dalam kesempatan itu, Yurianto pun mewanti-wanti masyarkat untuk tak sembarangan mengonsumsi chloroquine sebagai obat corona.

Yuri menegaskan bahwa chloroquine merupakan obat keras yang penggunaannya harus menggunakan resep dokter.

"Chloroquine adalah obat keras, oleh karena itu penggunaannya sudah barang tentu harus atas resep dokter dan dalam pengawasan dokter untuk perawatan pasien di rumah sakit, tidak untuk diminum sendiri di rumah," kata Yuri.

Yuri mengatakan, chloroquine didatangkan untuk layanan rawatan pasien corona di rumah sakit. Obat ini bukan disiapkan sebagai profilaksis atau pencegahan corona.

Chloroquine, kata Yuri, sudah lama dikenal lantaran pernah digunakan untuk program pemberantasan malaria.

"Sehingga chloroquine ini secara mandiri mampu kita produksi sendiri dan jumlahnya cukup," ujar dia.

Yuri pun meminta masyarakat untuk tidak berbondong-bondong membeli, menyimpan, atau bahkan mengonsumsi chloroquine tanpa adanya resep dari dokter.

Periksa ke fasilitas kesehatan

Masyarakat yang merasa memiliki gejala klinis serupa Covid-19 diminta untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.

"Manakala dirinya merasa sakit atau merasa tertular oleh orang lain, maka disarankan segera periksa di fasilitas kesehatan manapun," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020).

"Konsultasikan dengan dokter dan tidak perlu panik. Dengan pemeriksaan teliti oleh dokter, maka akan bisa ditentukan apakah ada dugaan ke arah Covid-19 atau tidak," lanjut dia.

Gejala klinis yang dimaksud, yakni demam disertai batuk dan sesak napas.

Pemerintah tak menganjurkan masyarakat, baik yang mengalami gejala klinis maupun yang tidak untuk meminum obat atau melakukan kegiatan yang diyakini bisa mencegah atau menyembuhkannya dari sakit.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved