BUKA Kemenag.go.id Klik Kanal Info Penting, Download Hasil SKD CPNS Kemenag, Pahami Kode Ini

Kementerian Agama Republik Indonesia sudah merilis nama-nama peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang lolos nilai ambang batas.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Kemenang
Kementerian Agama Republik Indonesia sudah merilis nama-nama peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang lolos nilai ambang batas. 

Kementerian Agama Republik Indonesia sudah merilis nama-nama peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang lolos nilai ambang batas.

Namun hal penting perlu diketahui bagi peserta adalah mereka yang maju ke tahapan ujian SKB adalah mereka yang mendapatkan kode-kode tertentu.

Berikut arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman peserta lolos ke tahapan SKB

a. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB;

b. Kode “P/L [P1TL/18]” adalah peserta P1/TL yang tidak mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB;

c. Kode “P/L [P1TL/18I]” adalah peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB;

d. Kode “P/L [P1TL/19I]” adalah peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2019 dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB;

e. Kode “P” adalah peserta SKD Tahun 2019 yang memenuhi nilai ambang batas SKD namun tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB;

f. Kode “P [P1TL/18]” adalah peserta P1/TL yang tidak mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB;

g. Kode “P [P1TL/18I]” adalah peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB;

h. Kode “P [P1TL/19I]” adalah peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2019 namun tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB;

i. Kode “TL” adalah peserta SKD Tahun 2019 yang tidak memenuhi nilai ambang batas SKD dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB;

j. Kode “TH” adalah peserta SKD Tahun 2019 yang tidak hadir dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB;

k. Kode “TH [P1TL/19I]” adalah peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 namun tidak hadir dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB;

l. Kode “TMS” adalah peserta yang dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan instansi dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/ SKB.

Berikut alamat Link 1 http://store.kemenag.go.id/lamISKDP1TL.pdf (copy paste di halaman pencarian anda)

Berikut alamat Link 2 http://store.kemenag.go.id/LamII2019.pdf (copy paste di halaman pencarian anda)

Kapan SKB?

BKN Beri Petunjuk Materi SKB CPNS 2019
BKN Beri Petunjuk Materi SKB CPNS 2019 (Tribunnews.com)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan Hasil Tes SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 bisa diakses pada 22-23 Maret 2020.

Pengumuman serentak dilakukan di website instansi masing-masing.

Di pengumuman sebelumnya, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi menunda jadwal tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Melalui Twitter, BKN mengumumkan kembali jadwal Tes SKB CPNS kemungkinan digelar akhir April atau awal Mei 2020 mendatang sambil menunggu situasi pandemi virus corona.

Namun keputusan tersebut belum final dan masih mempertimbangkan dan melihat situasi serta kondisi bencana nasional karena virus corona.

Melalui Twitter, BKN telah mengumumkan hasil Tes SKD CPNS 2019/2020 kepada total 521 instansi.

Pengumuman hasil tes SKD CPNS 2019 terdiri dari 65 Instansi Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga) dan 456 Instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).

Bagaimana cara mengecek pengumuman hasil Tes SKD CPNS?

Mengutip dari Tribun Banjarmasin, pengumuman hasil tes SKD merujuk pada jadwal Panselnas yang sudah disampaikan ke seluruh Instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang jadwal pelaksanaan seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, proses verifikasi dan validasi data untuk seluruh instansi telah rampung.

"Hasilnya sudah mendapatkan digital signature (DS) dari Kepala BKN selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)," kata Paryono kepada Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).

Adapun penyerahan hasil SKD kepada 521 instansi juga sudah dilakukan pada Jumat (20/3/2020) lalu.

Keseluruhan intansi yang mengikuti seleksi CPNS kali ini terdiri dari 65 instansi pemerintah pusat (kementerian/lembaga) dan 456 instansi pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota).

"Penyerahan hasil SKD tersebut disampaikan kepada seluruh admin instansi melalui portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN)," lanjut dia.

Menurut Paryono, pengumuman hasil SKD ini diumumkan melalui website atau media sosial resmi instansi masing-masing.

Kisi-kisi materi SKB

BKN memberi petunjuk untuk materi tes SKB. Berikut adalah petunjuk yang diberikan:

"Cari Permenpan dan peraturan instansi terkait mengenai jabatan itu. Kombinasikan dengan bidang pendidikanmu yang berkaitan dengan jabatan tersebut. Ingat, penyusun soal bidang adalah masing-masing instansi pembina jabatan."

Data terbaru dari BKN menyebutkan bahwa per Februari 2020, ada 199 jabatan fungsional. Sementara, untuk jabatan pelaksana, ada 3.417 di 51 bidang.

Dari laman Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019, ada ketentuan dan materi SKB yang perlu diperhatikan peserta CPNS 2019.

Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang selanjutnya diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN.

Materi SKB jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Adapun pelaksaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:

Tes potensi akademik
Tes praktik kerja
Tes bahasa asing
Tes fisik atau kesamaptaan
Psikotes
Tes kesehatan jiwa
Wawancara

Hal tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan yang dilamar, dengan paling sedikit dua jenis atau bentuk tes. ( Tribunjogja.com  )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved