Terbukti Jual Miras Ilegal, Warga Yogya Divonis Denda Rp 5 Juta
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan hukuman berupa denda Rp5 juta Bagi Penjual Miral Ilegal
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan hukuman berupa denda Rp5 juta subsider kurungan 60 hari kepada WN (45) warga Yogyakarta dalam kasus penjualan miras ilegal.
Sidang yang berlangsung beberapa waktu lalu itu merupakan tindak lanjut dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) oleh kepolisian sektor (Polsek) Gondokusuman pekan lalu karena melanggar Perda nomor 7/1953 Jo pasal 1 (1) Perda nomor 7/2007 atas penjualan miras ilegal.
Pada kesempatan itu, petugas Polsek Gondokusuman menyita puluhan botol miras ilegal dengan kadar alkohol sekitar 4, 6 %-19% yang terdiri dari satu botol Anggur Merah 620 ml, dua botol Prost 620 ml, tiga botol Prost 330 ml, empat botol Angker 330 ml, serta lima botol masing-masing Balihai 330 ml, dan Singaraja 330 ml.
• Salat Jumat Ditiadakan, Masjid Sulthoni Kepatihan Disemprot Desinfektan
• Cegah Pernularan Virus Corona, Seluruh OPD di Pemkot Yogyakarta Gelar Disinfeksi Mandiri
"Kami tidak akan bosan melakukan razia terhadap penjualan miras ilegal di wilayah hukum Polsek Gondokusuman dan akan menindak tegas temuan itu," kata Kapolsek Gondokusuman, Kompol Bonifasius Slamet.
Kapolsek menambahkan, konsumsi miras kadang kala akan mengarah kepada tindakan kriminal. Sehingga perlu peran aktif masyarakat dan petugas dalam melakukan antisipasi.
"Termasuk kejahatan jalanan yang para pelaku mengawali degan minum miras, maka Polsek akan selalu bertindak tegas pada pelaku pelanggaran dengan barang bukti miras," katanya. (Tribunjogja/Yosef Leon Pinsker)
