Gunungkidul
Ikuti Instruksi Gubernur, Disdikpora Gunungkidul Berlakukan KBM di Rumah
Disdikpora Gunungkidul telah mengimbau sekolah-sekolah untuk melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di rumah mulai 23-31 Maret 2020.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul telah mengimbau sekolah-sekolah untuk melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di rumah mulai 23-31 Maret 2020.
Kepala Disdikpora Gunungkidul Bahron Rasyid mengatakan imbauan tersebut sesuai dengan instruksi dari Gubernur DIY pada Kamis (20/03/2020) lalu.
"Intinya belajar di rumah, untuk prosesnya menyesuaikan dengan kondisi sekolah, guru, dan siswa," jelas Bahron dihubungi pada Jumat (20/03/2020).
Menurut Bahron, proses belajar bisa dilakukan dengan dua metode yaitu secara dalam jaringan (daring/online) atau luar jaringan (offline).
• UPDATE Virus Corona di Kota Yogya : 5000 Warga Sudah Periksa ke RS Jogja,1 Positif, 4 PDP dan 33 ODP
• Berikut Prosedur dan Sasaran Rapid Test Virus Corona
Disdikpora Gunungkidul sudah memberikan instruksi bagaimana belajar sistem offline diselenggarakan.
Antara lain lewat penugasan terstruktur, lembar kegiatan siswa, modul pembelajaran, atau belajar secara mandiri.
"Belajar mandiri bisa melalui buku teks pelajaran atau buku pengayaan. Bisa juga dengan metode pembelajaran lain yang sesuai," kata Bahron.
Bahron mengatakan instruksi Gubernur tersebut sudah disampaikan ke seluruh jenjang sekolah.
Ia pun mengimbau agar pelajar dan orang tua mematuhi instruksi tersebut, termasuk memantau anak agar tetap di rumah.(Tribunjogja/Alexander Ermando)