Kota Yogyakarta
Cegah COVID-19 Disdukcapil Kota Optimalkan Layanan Online
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta mengoptimalkan adminitrasi kependudukan (adminduk) berbasis online, dan menguran
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta mengoptimalkan adminitrasi kependudukan (adminduk) berbasis online, dan mengurangi pelayanan tatap muka.
Kepala Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kota Yogyakarta, Bram Prasetyo mengatakan optimalisasi pelayanan online bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Korona di Kota Yogyakarta.
Pelayanan adminduk dilayani melalui WhatsApp, telepon, dan aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
Untuk pelayanan KTP, KK, KIA, Mutasi Kependudukan dapat menghubungi melalui WhatsApp dengan nomor 0821 3758 9077. Sementara untuk akta-akta kependudukan dapat menghubungi nomor WhatsApp 0851 5647 4750.
• Minimalisir COVID-19, PHRI Gunungkidul Minta Seluruh Anggotanya Lakukan Sterilisasi
Sedangkan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dapat telpon ke nomor (0274) 557062, dan terkait data bisa melalui telpon ke nomor (0274) 587490.
"Kita membatasi kontak fisik, layanan tatap muka kita batasi, sehingga kita membuka layanan kependudukan yang sifatnya permohonan secara online. Untuk pelayanan kecamatan bisa melalui JSS diunduh lewat playstore, tetapi yang dinas bisa WhatsApp dan telepon,"katanya saat ditemui wartawan di Disdukcapil Kota Yogyakarta, Rabu (18/03/2020).
Meski dilakukan pelayanan secara online, Disdukcapil Kota Yogyakarta tetap membuka layanan tatap muka.
Namun pelayanan tersebut bersifat khusus, seperti pengambilan dokumen, legalisir, konsultasi khusus yang tidak bisa dijelaskan melalui sistem online.
"Jadi ke dinas hanya untuk mengambil dokumen saja. Rekam KTP elektronik juga harus datang, tetapi juga ada prosedur yang berbeda, yaitu cuci tangan dulu, kita juga sediakan hand sanitizer," terangnya.
• Tangkal Corona, SatPol PP DIY Sosialisasikan PHBS Keliling
Ia melanjutkan tidak ada perubahan pelayanan signifikan, sebab yang mengalami perubahan hanya mekanisme pelayanan saja.
Hingga Rabu (18/03/2020) pagi, tercatat ada 8 warga yang mengajukan layanan melalui WhatsApp.
"Tidak ada yang berbeda, hanya mekanisme saja yang sedikit berbeda. Jadi masyarakat tidak perlu datang,bisa melalui WhatsApp, telepon, atau JSS. Kecamatan juga sudah bisa melayani secara online. Ini untuk memudahkan masyarakat," lanjutnya.
Terpisah, Camat Kecamatan Gondomanan, Budi Santoso mengungkapkan Kecamatan Gondomanan tidak mengalami kesulitan dalam pelayanan online.
Hal itu karena selama ini sistem pelayanan online sudah diterapkan.