Masa Darurat Virus Corona Resmi Diperpanjang Hingga 29 Mei, Ini Pertimbangan Pemerintah
Masa Darurat Virus Corona Resmi Diperpanjang Hingga 29 Mei, Ini Pertimbangan Pemerintah
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang masa darurat kasus virus corona di Tanah Air.
Masa darurat virus corona ini akan dilaksanakan hingga Jumat (29/5/2020) mendatang.
Dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa (17/3/2020), perpanjang masa darurat ini disampaikan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Langkah ini dilakukan karena penyebaran Covid-19 makin meluas sehingga dapat mengancam kehidupan masyarakat.
Sebelumnya bebrapa wilayah di Indonesia juga telah menetapkan kebijakan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.
Hal ini sesuai dengan imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Yakni belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.
Pernyataan Jokowi soal Corona, Singgung soal Lockdown
Sebelumnya, Jokowi telah memberikan pernyataan terkait penanganan virus Corona.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan konferensi pers terkait perkembangan penanganan Covid-19 atau virus corona.
Konferensi pers dilangsungkan di Istana Bogor, Jawa Barat (16/3/2020).
Presiden mengungkapkan terus mengikuti perkembangan situasi terkait Covid-19 dari waktu ke waktu dan memberikan perintah yang terukur.
“Agar kita bisa menghambat penyebaran virus Covid-19 dan tidak memperburuk dampak ekonomi yang bisa mempersulit kehidupan masyarakat,” ujar Jokowi dilansir video Youtube Sekretariat Presiden.
• Wabah Virus Corona, Objek Wisata di Bantul Tetap Buka
• BREAKING NEWS: Wabah Virus Corona, Objek Wisata di Bantul Alami Penurunan Kunjungan
Jokowi mengungkapkan perlu adanya telaah berkaitan dengan kebijakan yang diambil.
“Semua kebijakan, baik kebijakan pemerintah pusat, maupun kebijakan pemerintah daerah, akan dan harus ditelaah secara mendalam,” ungkap presiden.