Jawa

Ini 13 Instruksi dan Himbauan Wali Kota Magelang Terkait Covid-19

Berikut beberapa pernyataan dan instruksi yang dikeluarkan Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito.

Tayang:
Editor: Gaya Lufityanti
Dok Humas Pemkot Magelang
Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito 

TRIBUNJOGJA.COM - Menanggapi situasi dan kondisi di Kota Magelang terkait Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito telah melakukan Rapat Koordinasi dengan para Kepala OPD, Camat, Lurah, Direktur BUMD, dan MKKS di Pendopo Pengabdian, Minggu (15/3/2020) malam.

Sebelumnya Sigit mengadakan pertemuan dengan para Pejabat Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Magelang.

“Sebelumnya, saya sudah meminta pendapat dari masing-masing Forpimda terkait kebijakan penanganan virus Corona atau Covid-19 ini. Alhamdulillah Ibu dan Bapak Forum Pimpinan Daerah ini sangat mendukung, dan memback up,” ujarnya.

Begini Langkah Pemkot Magelang Antisipasi Penyebaran Virus Corona

Selanjutnya, terdapat beberapa pernyataan dan instruksi yang dikeluarkan Sigit, yakni :

1. Kota Magelang pada saat ini tidak dinyatakan berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona, karena 1 (satu) orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dinyatakan positif terjangkit Covid-19 berasal dari Kabupaten Magelang;

2. Pemerintah Kota Magelang akan segera membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai Kepres No. 7 Tahun 2020;

3. Sesuai SE Gubernur No. 420/0005956 Tanggal 15 Maret 2020, kegiatan Belajar Mengajar (KBM) mulai tanggal 16 – 29 Maret 2020 tingkat pendidikan mulai dari PAUD-TK-SD-SMP-SMA dan sederajat diliburkan. Selanjutnya proses belajar mengajar diselenggarakan dengan model jarak jauh melalui sistem online/daring;

4. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan tetap masuk untuk menyusun sistem belajar mengajar secara online/daring;

5. Kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa (rapat, sosialisasi, musrenbangkot, sadranan, dsb) untuk sementara dihentikan atau ditunda. Selanjutnya akan dievaluasi dan ditentukan lagi maksimal pada 1 April 2020;

6. Masyarakat dan para ASN dihimbau untuk menghindari kerumunan massa dan tidak bepergian ke luar daerah;

7. Kepada semua ASN mulai tanggal 16 – 31 Maret 2020 pelaksanaan presensi tidak menggunakan finger print. Kepala OPD bertanggungjawab untuk menjaga kedisiplinan dan ketertiban dalam pelaksanaannya;

8. Pelaksanaan upacara dan apel pagi untuk sementara tidak dilaksanakan;

Kenali Perbedaan Batuk Biasa, Batuk TBC dan Batuk karena Virus Corona

9. Kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja dibatalkan;

10. Mengajak semua ASN agar berperilaku hidup bersih dan sehat di rumah maupun dikantor. Tidak lupa melakukan olah raga secukupnya;

11. Para pemangku wilayah (Camat dan Lurah) dihimbau agar dapat menggerakkan masyarakatnya untuk senantiasa berperilaku hidup bersih dan sehat;

12. Mengajak masyarakat untuk menyikapi pandemic virus ini dengan bijak, tetap waspada, tidak berlebihan, dan tidak menyebarkan berita hoaks terkait Covid-19;

13. Ketentuan ini bersifat dinamis, dengan mempertimbangkan sektor ekonomi, serta situasi dan kondisi yang terjadi. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved