Kriminalitas

Pelaku Pelecehan Seksual dan Penculikan Diamankan Satreskrim Polsek Kotagede di Sidoarjo

Tersangka dugaan pelecehan seksual dan percobaan penculikan NZ (6) di sebuah gang perkampungan Muja-Muju, Kecamatan Umbulharjo ditangkap Satreskrim Po

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
TERSANGKA - SDA dikawal Polisi di halaman Polresta Yogyakarta untuk menjalani proses hukum akibat tindakan percobaan penculikan dan pelecehan gadis enam tahun, Minggu (15/3/2020) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tersangka dugaan pelecehan seksual dan percobaan penculikan NZ (6) di sebuah gang perkampungan Muja-Muju, Kecamatan Umbulharjo ditangkap Satreskrim Polsek Kota Gede, Sabtu (14/3/2020) dinihari di Sidoarjo.

Saat dikeler petugas ke Polresta Yogyakarta kemarin, SDA hanya tertunduk. Menanti proses hukum yang harus dijalani.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka yang diketahui berasal dari Kota Makasar, Sulawesi Selatan itu sudah kabur ke Sidoarjo.

Butuh waktu satu hari petugas Kepolisian meringkus pelaku yang juga mantan mahasiswa PTN di Yogyakarta itu.

"Saat kami tangkap, pelaku ini masih istirahat di daerah Sidoarjo," kata Kapolsek Kotagede Kompol Dwi Tavianto di Polresta Yogyakarta Minggu (15/3/2020).

Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Kota Yogya , Bocah 5 Tahun Dijanjikan Uang oleh Pelaku

Berita yang beredar, aksi tersangka memang terekam CCTV.

Jumat (13/3/2020) kemarin korban berjalan sendirian di satu gang di Kecamatan Umbulharjo.

Tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor pinjaman jenis Honda Supra Fit bernomor Polisi K 2100 YG.

"Tersangka meminjam sepeda motor dari teman kuliahnya dulu. Alasannya untuk membeli pulsa," bebernya.

Kronologi kejadian itu, sekitar pukul 14.30 korban berjalan seorang diri untuk membeli sesuatu di sekitar rumah di Kecamatan Kotagede.

Korban lantas dimintai tolong tersangka untuk mengantarkannya ke Jogja Expo Center (JEC).

Saat sampai di sebuah gang perkampungan Muja-Muju, Kecamatan Umbulharjo, korban meminta untuk turun.

"Di gang itu korban diturunkan. Sempat ada kontak fisik. Korban pun menangis dan ketakutan karena ada dugaan tindakan pelecehan," imbuhnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam dijerat pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Bocah Umur 5 Tahun Diduga Jadi Korban Penculikan dan Pelecehan Seksual di Kota Yogya

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved