Pendidikan
Perkuliahan di UIN Sunan Kalijaga Dilakukan Secara Online
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dilakukan secara online.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dilakukan secara online.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2020 tentang Kebijakan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani oleh Plt Rektor UIN Sunan Kalijaga Sahiron dan diterbitkan pada Sabtu (14/3/2020).
Surat Edaran tersebut berlaku pada 16 Maret 2020 hingga 30 April 2020.
Plt Rektor UIN Sunan Kalijaga Sahiron dalam instruksi tersebut mengatakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di lingkungan UIN Sunar Kalijaga tetap dilaksanakan dengan sistem pembeIajaran online atau penugasan.
• Antisipasi Covid-19, UGM Berlakukan Kuliah Secara Online Mulai 16 Maret 2020
Kegiatan praktik seperti laboratorium, praktik lapangan, KKN dan sejenisnya dilakukan penjadwalan ulang atau diganti dengan metode lain yang sesuai dengan perkembangan keadaan.
"Kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang seperti Wisuda, IPPBMM (Invitasi Pekan Pembinaan Bakat dan Minat Mahasiswa), dan sejenisnya ditunda pelaksanaannya sampai waktu yang akan ditentukan kemudian," kata dia.
Untuk presensi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilakukan secara manual.
UIN Sunan Kalijaga juga melarang civitas akademika dan tenaga kependidikan bepergian ke Iuar negeri dan kota-kata di dalam negeri yang terkonfirmasi COVID-19.
"Bagi yang baru pulang dari luar negeri dan kata-kota daIam negeri yang terkonfirmasi COVID-19 diminta untuk melaksanakan tugas-tugas kedinasan di rumah selama 14 hari sejak kepulangan," katanya
Bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan yang merasakan gejala mirip COVID-19 diharap untuk segera membuat janji konsultasi personal dengan dokter atau fasilitas layanan kesehatan untuk meminimalkan potensi penyebaran.
PeIaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru di UIN Sunan Kalijaga diselenggarakan dengan mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan Pemerintah.
• Tak Usah Panik, Cek Bedanya Jika Demam dan Batuk Biasa dan Akibat Infeksi Virus Corona
Pimpinan Universitas, Fakultas, Pascasarjana, Lembaga dan Unit-Unit diminta untuk menyediakan fasilitas pencegahan penyebaran COVID-19 di kampus seperti antiseptic/sabun cuci tangan di tempat strategis di lingkungan kampus dan penyemprotan disinfektan.
Selain itu, warga UIN Sunan Kalijaga diharapkan dapat menyediakan antiseptic sabun cuci tangan/masker secara mandiri.
Untuk memperkuat koordinasi, UIN Sunan Kalijaga membentuk Satuan Tugas Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Bagi yang aktif dalam pengabdian kepada masyarakat dimohon untuk memanfaatkan forum pengabdian sebagai media edukasi tentang COVID-19 dengan mempertimbangkan saran dan masukan dari tenaga profesional atau petunjuk Pemerintah," kata dia. (TRIBUNJOGJA.COM)