Kriminalitas
Polresta Yogya Tangkap 5 Pengangguran Pengguna Sabu
Berawal dari laporan masyarakat kelima tersangka tersebut dibekuk secara terpisah di sejumlah tempat.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
Seolah tak jera, tersangka kembali mengulangi perbuatannya dengan menjual barang haram itu.
"Ada 58 paket yang berhasil diamankan petugas dari tangan EPA. Sabu dipaketkan dengan berat 0,3-0,4 gram dan dijual dengan harga per paket senilai Rp600 ribu," katanya.
Petugas juga mengamankan berbagai barang bukti lain dari para tersangka diantaranya berupa alat isap sabu, handphone, plastik klip bungkusan sabu, dan sejumlah paket sabu siap edar.
Para tersangka yakni MYA, M, SAC, dan MSK dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Sementara kepada EPA diketahui melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (TRIBUNJOGJA.COM)