CPNS 2019

Hasil Tes SKD CPNS 2019 Segera Diumumkan, Simak Tips dan Trik Cara Lolos SKB

Setelah tahap SKD, ada tes SKB CPNS 2019.Peserta yang lolos berjumlah 3 kali formasi dari kuota yang dibutuhkan.Berikut tip dan trik lolos tes SKB.

Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Rina Eviana
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Hasil Tes SKD CPNS 2019 Segera Diumumkan, Simak Tips dan Trik Cara Lolos SKB 

Hasil Tes SKD CPNS 2019 Segera Diumumkan, Simak Tips dan Trik Cara Lolos SKB

TRIBUNJOGJA.COM - Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) telah selesai dilaksanakan pada 10 Maret 2020.

Tahapan selanjutnya adalah tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) yang diadakan pada 25 Maret-10 April 2020.

Hasil tes SKD CPNS 2019 akan diumumkan pada 22 - 23 Maret 2020.

Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019 Dijadwalkan Pertengahan Maret, Kapan Ujian SKB Digelar?
Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019 Dijadwalkan Pertengahan Maret, Kapan Ujian SKB Digelar? (Dok.BKD Jatim via Kompas.com)

Sebelumnya BKN mengumumkan materi tes SKB menggunakan sistem CAT berupa tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, wawancara.

Materi soal SKB dipersyaratkan sesuai jabatan yang dilamar paling sedikit dua jenis atau bentuk tes.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Twitter, memberi petunjuk tentang materi SKB.

BKN memberi petunjuk untuk membaca aturan PermenPAN dan peraturan instansi tentang materi SKB sesuai jabatan.

Lalu kombinasikan dengan bidang pendidikan berkaitan dengan jabatan tersebut.

Catat Info Jadwal Pengumuman Hasil SKD, Waktu Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 dan Kisi-kisi Soal

Dikutip dari bkn.go.id, data terbaru sementara jumlah pelamar CPNS mencapai 4.197.218.

Sedangkan pelamar yang dinyatakan lulus administrasi atau memenuhi syarat sebanyak 3.364.867 orang.

Peserta yang berhasil lolos dan mendapat nilai tertinggi tes SKD berjumlah 3 kali formasi dari kuota yang dibutuhkan.

Jika memiliki nilai SKD sama, maka kelulusan didasarkan pada nilai tertinggi berdasarkan TKP, TIU dan TWK.

Apabila terdapat sejumlah peserta yang memiliki nilai SKD yang sama maka nilai sub-test TKP, TIU dan TWK, seluruh peserta akan diikutkan untuk melanjutkan ke tahap SKB.

Instansi daerah yang menyelenggarakan tes SKB selain CAT menetapkan panduan pelaksanaan SKB berdasarkan Permen PAN RB 23/2019.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved