Situs Informasi Penyebaran COVID-19 Pemprov DKI Jakarta Diretas

Situs informasi penyebaran virus corona atau COVID-19 milik Pemprov DKI Jakarta diretas pada Kamis (12/3/2020) malam.

Penulis: Fatimah Artayu Fitrazana | Editor: Yoseph Hary W
www.csoonline.com
Ilustrasi peretas menggunakan serangan DDoS. 

TRIBUNJOGJA.COM - Terkait penyebaran virus corona atau COVID-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan situs corona.jakarta.go.id . Namun pada hari ini, Kamis (12/3/2020) situs tersebut diretas.

Situs tersebut bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Berguna untuk memberikan informasi dan memantau perkembangannya.

Pada hari ini, melalui Twitter @DKIJakarta mengumumkan bahwa situs corona.jakarta.go.id sedang diserang DDoS atau Distributed Denial of Service yang umum digunakan peretas.

"Mohon maaf, situs http://corona.jakarta.go.id sedang sulit diakses karena mendapat serangan DDoS. Saat ini sedang ditangani tim Kominfotik DKI," tulis @DKIJakarta.

Meski begitu, masyarakat masih dapat menghubungi hotline yang tersedia yaitu 112 atau nomor WhatsApp 0813 8837 6955 untuk menanyakan informasi seputar COVID-19 maupun berkonsultasi.

Dilansir dari laman resmi Universitas Binus (Bina Nusantara), DDoS adalah serangan terhadap komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut. 

Serangan ini bertujuan untuk membuat komputer atau server tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar, sehingga secara tidak langsung dapat mencegah pengguna lain memperoleh akses layanan dari komputer atau server yang diserang.

Dijelaskan pula beberapa cara hacker atau peretas mencoba untuk mencegah akses pengguna terhadap sistem atau jaringan, yaitu:

1. Membanjiri lalu lintas jaringan dengan mengirim banyak data sehingga membuat lalu lintas jaringan yang datang dari pengguna menjadi tidak dapat masuk ke dalam sistem jaringan. Teknik ini disebut sebagai traffic flooding.

2. Membanjiri jaringan dengan mengirim banyak request terhadap sebuah layanan jaringan yang disedakan oleh sebuah host sehingga request yang datang dari pengguna terdaftar tidak dapat dilayani oleh layanan tersebut. Teknik ini disebut sebagai request flooding.

3. Mengganggu komunikasi antara sebuah host dan kliennya yang terdaftar dengan menggunakan banyak cara, termasuk dengan mengubah informasi konfigurasi sistem atau bahkan perusakan fisik terhadap komponen dan server.

Pantauan Tribunjogja.com pada pukul 22.23 WIB, situs corona.jakarta.go.id masih tidak dapat diakses.

( Tribunjogja.com | Fatimah Artayu Fitrazana)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved