Pria di Riau Ngamuk di Kantor Polisi Ajak Duel Serse, Tiba-tiba Serang Pakai Badik Hingga Ditembak

Pria di Riau Ngamuk di Kantor Polisi Ajak Duel Serse, Tiba-tiba Serang Pakai Badik Hingga Ditembak

Editor: Hari Susmayanti
dok Polda Riau
Pria yang melakukan penyerangan di Polres Kepulauan Meranti, Riau, tewas ditembak petugas, Rabu (11/3/2020). 

Pria itu lalu menyerang anggota polisi dengan paralon.

"Melihat situasi tersebut, petugas mencoba menenangkannya.

Namun, yang bersangkutan malah mengejar petugas di ruang penjagaan sambil mengeluarkan badik dari pinggangnya dan mencoba melukai petugas," terang Sunarto.

Polisi kemudian menembak pria tersebut hingga tewas karena dinilai membahayakan keselamatan petugas.

Terbongkar! Cara Mucikari Prostitusi Online di Sleman Rekrut Wanita untuk Layani Pria Hidung Belang

Komentar Kompolnas

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Poengky Indarti mengatakan, karena ada orang yang meninggal akibat ditembak anggota Polri, maka Propam diharapkan memeriksa anggota tersebut untuk melihat apakah penggunaan senjata api oleh anggota sudah sesuai prosedur atau tidak.

Sambungnya, hal itu juga sekaligus dapat menggali peristiwa dan sebab-sebab mengapa anggota harus menembak.

"Jika anggota menembak untuk membela diri dan melindungi orang-orang agar nyawanya atau nyawa orang lain dalam bahaya jika diserang oleh yang ditembak, maka penembakan tersebut dibenarkan," katanya melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (12/3/2020).

"Tetapi, jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan bahwa pelaku penyerangan tidak membahayakan nyawa polisi dan orang-orang lain, maka anggota tersebut harus diproses hukum lebih lanjut," sambungnya.

Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM, ada kewajiban bagi Propam untuk memeriksa anggota yang menggunakan senjata api.

Selain itu, sambungnya, ada kewajiban-kewajiban bagi anggota yang diberi kewenangan membawa senjata api untuk mematuhi aturan-aturan dalam Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM.

Ketika ditanya apakah Kompolnas akan mengawasi peristiwa itu, ia pun menegaskan akan mengawasinya.

"Tentu saja. Kompolnas akan berkoordinasi dengan Pengawas Internal Polri," tegasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Ditilang, Pria Tewas Ditembak karena Serang Polisi Pakai Badik, Ini Faktanya",.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved