Gunungkidul

Pastikan Aman dari Antraks, DPP Gunungkidul Gelar Makan Daging Sapi Bersama

Acara makan daging sapi dan kambing ini sengaja dilakukan untuk memastikan ternak sudah aman dikonsumsi.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Suasana makan daging sapi dan kambing bersama oleh Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Gunungkidul, Kamis (05/03/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Gunungkidul menggelar makan daging sapi bersama pada Kamis (05/03/2020).

Acara makan dilakukan bersamaan dengan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Bina Satwa.

Kepala DPP Gunungkidul Bambang Wisnu Broto mengatakan acara makan daging sapi dan kambing ini sengaja dilakukan untuk memastikan ternak sudah aman dikonsumsi.

"Acara makan ini untuk membuktikan bahwa kondisi ternak sudah aman dari Antraks," kata Bambang di Wonosari.

Cegah Antraks Meluas, Pemkab Gunungkidul Disarankan Mengisolasi Sementara Lalu Lintas Hewan Ternak

Klaim aman tersebut didasarkan pada data dari DPP Gunungkidul, di mana sejak 26 Desember 2019 hingga saat ini hanya ada enam kasus kematian ternak yang positif Antraks.

6 kasus kematian tersebut terdiri atas 3 ekor sapi dan 3 ekor kambing.

Laporan kematian berasal dari dua lokasi yang menjadi sumber penyebaran Antraks, yaitu Dusun Ngrejek Wetan, Ponjong serta Desa Pucanganom, Rongkop.

"Kematian yang positif Antraks hanya itu, lainnya karena keracunan rumput, pneumonia, hingga malnutrisi," jelas Bambang.

Super Gampang! Tutorial Make Up Khusus untuk Musim Hujan

Meski kasus sudah turun signifikan, Bambang mengatakan pihaknya saat ini masih berupaya keras untuk memulihkan aktivitas transaksi di pasar hewan.

Pos di Bedoyo dan Ngawen pun dioptimalkan untuk pemeriksaan hewan yang melintas.

Kasi Kesawan dan Kesmavet DPP Gunungkidul Retno Widiastuti mengatakan saat ini penjualan ternak keluar wilayah sudah mulai dilakukan.

Ternak tersebut sebelumnya sudah mendapatkan vaksin, antibiotik, hingga vitamin. Ternak yang dijual pun wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari wilayah asalnya.

"Jika dalam waktu 20 hari setelah divaksin ternak tidak mengalami gangguan, maka dipastikan aman untuk dijual keluar," jelas Retno. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved