CPNS 2019
Hasil Tes SKD CPNS 2019 Diumumkan Serentak 22-23 Maret 2020, Kapan Jadwal SKB?
Hasil Tes SKD CPNS 2019 akan diumumkan serentah oleh semua instansi pada 22-23 Maret 2020.
Hasil Tes SKD CPNS 2019 Diumumkan Serentak 22-23 Maret 2020, Kapan Jadwal SKB?
Tribunjogja.com - Tahapan Tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 sudah akan berakhir.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut, Tes SKDakan berakhir 10 Maret 2020 mendatang.
Setelah Tes SKD rampung dan BKN melakukan proses validasi dan rekonsiliasi data, Hasil Tes SKD CPNS 2019 akan diumumkan serentah oleh semua instansi pada 22-23 Maret 2020.

Dikutip Tribunjogja.com dari siaran resmi di laman bkn.go.id, nantinya data hasil tes SKD yang divalidasi oleh BKN selaku pelaksana teknis seleksi CPNS meliputi jumlah peserta berdasarkan Berita Acara (BA) kehadiran, kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), kesesuaian ambang batas, kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018, BA penyelenggaraan serta panduan SKB.
Rekonsiliasi data tahap I dilaksanakan untuk 261 dari 521 instansi pusat dan daerah.
Sedangkan 260 instansi lainnya akan dilakukan rekonsiliasi datanya pada tahap II tanggal 11-13 Maret mendatang.
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN selaku Koordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP, Ibtri Rejeki mengatakan bahwa proses rekonsiliasi data dilakukan melalui 4 level proses verifikasi dan validasi (verval).
“Level 4 yaitu tim pengolahan mengumpulkan data hasil SKD dari seluruh titik lokasi (tilok) dan akan disinkronisasikan saat rekonsiliasi data berlangsung. Kemudian setelah itu diverifikasi dan divalidasi kesesuaian data dari instansi dengan data yang ada di Sistem Informasi Manajemen Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi (Simflek)," jelasnya dikutip dari siaran resmi di laman bkn.go.id.
Pada tahap ini instansi mencocokkan kesesuaian hasil SKD di lapangan.
Selanjutnya pada level 3 akan diverifikasi ulang oleh Kordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP sebelum ke level 2 yaitu persetujuan Deputi Bidang Mutasi.
Terakhir, pada level I yakni Kepala BKN mengesahkan dengan digital signature dan hasil rekonsiliasi diserahkan kepada instansi secara online,” jelas Ibtri.
Lebih lanjut Ibtri menjelaskan setelah tahap rekonsiliasi selesai, seluruh instansi pusat dan daerah akan mengumumkan hasil SKD pada tanggal 22-23 Maret 2020 secara serentak.
“Tentunya peserta yang lolos ke tahap SKB yaitu mereka yang nilainya termasuk 3x formasi setelah perankingan,” ujarnya.
• Cara Mudah Cek Ranking Hasil Tes SKD CPNS 2019 dan Ketentuan Peserta Lolos Tahap Ujian SKB
Hal ini, lanjut Ibtri, disesuaikan dengan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2019.
Dikutip dari Twitter @BKNgoid, peserta yang lanjut ke tahap SKB adalah peserta yang mendapatkan nilai tertinggi dari tes SKD.
Jika terdapat peserta yang punya nilai SKD sama, maka kelulusan tes SKD berdasarkan nilai tinggi dari tes tiap instansi yaitu TKP, TIU dan TWK.
Setelah pengumuman tes SKD, peserta melanjutkan tes SKB. Rencananya jadwal SKB akan digelar awal April 2020 mendatang. Namun BKN belum menginformasikan jadwal tes SKB.
Adapun tes SKB akan mengujikan beberapa materi.
Materi tes SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi Pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
Materi untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Contohnya jabatan yang bersifat teknis atau membutuhkan keahlian khusus, seperti pranata komputer.
Tes SKB juga dilakukan dalam bentuk praktik kerja.

Selain itu, Instansi Daerah yang menyelenggarakan SKB selain sistem CAT, wajib menetapkan pedoman atau panduan pelaksanaan tes.
Pelaksanaan dan materi tes SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:
- Tes potensial akademik
- Tes praktik kerja
- Tes bahasa asing
- Tes fisik atau kesamaptaan
- Psikotes
- Tes kesehatan jiwa
- Wawancara
Materi tes SKB sesuai dengan persyaratan jabatan, paling sedikit 2 jenis atau bentuk tes.
• Setelah Lolos Tes SKD, Berikut Tips dan Trik Menghadapi Tes SKB CPNS 2019
Instansi menetakan materi tes SKB yang mengugurkan, harus ada informasi atau dicantumkan di pengumuman pendaftaran masing-masing instansi.
Untuk pengumuman lebih lanjut terkait tes SKB, pelamar CPNS dapat membaca ketentuan sesuai pedoman resmi di website instansi yang membukan formasi CPNS 2019.(*)