Sleman
Viral Medsos, Empat Pengemudi yang Lakukan Tiktok di Underpass Kentungan Akhirnya Ditilang
Viral Medsos, Empat Pengemudi yang Lakukan Tiktok di Underpass Kentungan Akhirnya Ditilang
Penulis: Santo Ari | Editor: Hari Susmayanti
Video ini bisa menjadi contoh buruk yang bisa ditiru oleh pengguna jalan yang lain.
"Saat itu memang sepi, tapi dimanfaatkan mereka dengan membuat video tiktok. Jadi setelah kami tanya, jawabannya iseng agar bisa viral.
Tapi mereka tidak memahami bahwa efek yang akan ditimbulkan dari hal tersebut bisa berakibat fatal, mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan yang lain," imbuhnya.
Bahaya yang dapat ditimbulkan dengan kegiatan mereka misalnya mobil bisa menabrak divider jalan, atau bahkan tertabrak kendaraan di belakangnya yang sama-sama membuat tiktok.
Penilangan dilakukan dengan menerapkan Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang pengendara kendaraan bermotor wajib penuh konsentrasi dalam berkendara, Pasal 293 tentang kewajiban menyalakan lampu utama pada malam hari dan Pasal 311 tentang pengendara kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.
"Karena ini pelanggaran lalu lintas, kewajiban mereka adalah membayar denda tilang ke negara, dan kami beri sanksi tambahan membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan lagi," bebernya.
Polisi pun memerintahkan mereka untuk menghapus video tersebut agar tidak menyebar lebih jauh.
"Kalau membuat kegiatan tiktok monggo, tapi pada dasarnya jangan melanggar aturan. Karena tiktok selama itu tidak menggangu ketertiban lain, tidak masalah. Tapi kalau mengganggu ketertiban tidak perlu dilakukan," imbaunya.(Tribunjogja/Santo Ari)