Sleman

Viral Medsos, Empat Pengemudi yang Lakukan Tiktok di Underpass Kentungan Akhirnya Ditilang

Viral Medsos, Empat Pengemudi yang Lakukan Tiktok di Underpass Kentungan Akhirnya Ditilang

Penulis: Santo Ari | Editor: Hari Susmayanti
Screenshoot video tiktok
Foto screenshot video tiktok di Underpass Kentungan 

TRIBUNJOGJA.COM - Demam tiktok tengah melanda Indonesia.

Semua kalangan pun ikut terkena demam tiktok ini.

Namun tak jarang ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang melakukan tiktok di tempat yang tak semestinya.

Seperti yang tengah ramai di medsos beberapa hari terakhir.

Sebuah video tiktok yang merekam tiga mobil berjalan zig-zag di sebuah underpass viral di media sosial.

Setelah ditelusuri, ternyata pengambilan video tersebut dilakukan di underpass Kentungan, Sleman, Yogyakarta.

Satlantas Polres Sleman pun telah bergerak dan menilang tiga pengendara mobil yang terekam di video dan satu pengendara mobil yang merekamnya.

Dari video tiktok itu, tiga mobil melaju dengan zig-zag dengan lampu depan yang berkedip mengikuti alunan lagu.

KBO Satlantas Polres Sleman Iptu Riki Heriyanto saat ditemui Senin (2/3/2020) mengatakan kejadian itu direkam pada 16 Februari 2020 sekitar pukul 02.53 WIB.

Lirik Lagu Te Molla - ARNON feat Killua yang Populer di TikTok

Kisah Ramainya Pengguna TikTok di Indonesia

Mobil-mobil itu melintas di Underpass Kentungan dari timur ke barat.

"Terkait dengan pelanggaran empat pengendara mobil yang meresahkan masyarakat khususnya pengguna jalan karena membuat video tiktok di Underpass Kentungan. Pengendara kendaraan menyalahi UU nomor 22 thn 2019 tengang lalu lintas dan angkutan jalan. Kami dari Satlantas Polres Sleman menindaklanjuti dengan melakukan penilangan," ujarnya.

Penilangan dilakukan pada 21 Februari setelah petugas melakukan penelusuran dan mengetahui bahwa keempat pengendara mobil tersebut berasal dari komunitas rental mobil.

Polisi menemukan keempat pengendara tersebut di basecamp mereka di daerah Ngaglik.

"Saat berkumpul mereka iseng buat video tiktok yang menurut mereka itu baik, tapi ini merupakan pelanggaran lalu lintas," jelasnya.

Meski kegiatan itu dilakukan di jalurnya dan dalam keadaan lalu lintas yang sepi, namun tidak menutup kemungkinan berakibat fatal karena konsentrasi yang terganggu.

Video ini bisa menjadi contoh buruk yang bisa ditiru oleh pengguna jalan yang lain.

"Saat itu memang sepi, tapi dimanfaatkan mereka dengan membuat video tiktok. Jadi setelah kami tanya, jawabannya iseng agar bisa viral.

Tapi mereka tidak memahami bahwa efek yang akan ditimbulkan dari hal tersebut bisa berakibat fatal, mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan yang lain," imbuhnya.

Bahaya yang dapat ditimbulkan dengan kegiatan mereka misalnya mobil bisa menabrak divider jalan, atau bahkan tertabrak kendaraan di belakangnya yang sama-sama membuat tiktok.

Penilangan dilakukan dengan menerapkan Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang pengendara kendaraan bermotor wajib penuh konsentrasi dalam berkendara, Pasal 293 tentang kewajiban menyalakan lampu utama pada malam hari dan Pasal 311 tentang pengendara kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.

"Karena ini pelanggaran lalu lintas, kewajiban mereka adalah membayar denda tilang ke negara, dan kami beri sanksi tambahan membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan lagi," bebernya.

Polisi pun memerintahkan mereka untuk menghapus video tersebut agar tidak menyebar lebih jauh.

"Kalau membuat kegiatan tiktok monggo, tapi pada dasarnya jangan melanggar aturan. Karena tiktok selama itu tidak menggangu ketertiban lain, tidak masalah. Tapi kalau mengganggu ketertiban tidak perlu dilakukan," imbaunya.(Tribunjogja/Santo Ari)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved