CPNS 2019
Update Kelulusan Passing Grade Tes SKD CPNS 2019 Formasi Umum Naik Sebesar 44,04 persen
Proses SKD CPNS 2019 masih dilakukan sampai Maret 2020.BKN umumkan formasi umum tes SKD CPNS 2019 yang lulus passing grade naik sebesar 44,04 persen.
Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Yoseph Hary W
Tribunjogja.com - Proses seleksi tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2019 masih dilakukan sampai Maret 2020. Badan Kepegawaian Negara terus mengupdate data passing grade tes SKD CPNS 2019. Lebih dari 3 juta peserta berkompetisi memperebutkan 150 ribuan kursi CPNS 2019.
Melalui Twitter, BKN mengumumkan kelulusan ambang batas dan jumlah peserta yang melakukan tes SKD CPNS 2019. Peserta terdaftar ujian SKD total ada 3.361.802 orang.
Dari data yang diunggah per 2 Maret 2020 sampai pukul 09.02 wib, sebanyak 2.961.039 sudah login tes SKD menggunakan sistem CAT. Data sementara formasi umum mengalami kenaikan passing grade sebesar 44,04 persen.
Data kelulusan formasi umum naik per tanggal 2 Maret 2020. Data sebelumnya pada 29 Februari 2020, kelulusan pasiing grade formasi umum mencapai 43,96 persen.
Berikut pengumuman kelulusan Passing Grade CPNS 2019 terbaru berdasarkan data dari BKN, per 2 Maret 2020 :
- Formasi putra/putri Papua Barat 26,57 persen lulus passsing grade
- Tenaga Cyber sebanyak lulus passing grade sebanyak 56,32 persen
- Lulusan Terbaik lulus passing grade sebanyak 91,87 persen
- Diaspora lulus passing grade sebanyak 100 persen
- Penyandang Disabilitas lulus passing grade sebanyak 66,38 persen
- Formasi Umum lulus passing grade sebanyak 44,04 persen
Setelah melakukan tes SKD, peserta yang mendapat skor SKD tertinggi dan masuk peringkat tiga besar, mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Peserta dapat melihat skor tes SKD melalui website instansi masing-masing.
Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:
- Tes potensi akademik
- Tes praktik kerja Tes bahasa asing
- Tes fisik atau kesamaptaan Psikotes
- Tes kesehatan jiwa, dan/atau Wawancara
Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan nilai tes SKD dengan bobot penilian sebesar 40 persen dan SKB dengan bobot 60 persen.
(*)
( Tribunjogja.com | Dwi Latifatul Fajri )