Kota Yogyakarta

Forpi Minta Vendor Iklan Tak Bertanggungjawab Ditindak

Forpi Kota Yogyakarta mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal ini Satpol PP Kota Yogyakarta dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogya

Penulis: Content Marketing | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Koordinator Forpi Kota Yogya, Baharuddin Kamba 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal ini Satpol PP Kota Yogyakarta dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta untuk menindak tegas iklan ilegal di Kota Yogyakarta.

Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengtakan banyak vendor yang memasang iklan tidak berizin.

Menurut dia, pemilik iklan tidak tahu apa-apa terkait reklame, sepihak pemilik iklan menyerahkan kepada vendor.

Forpi Kota Yogyakarta pada 2018 lalu pernah melakukan pemantauan di sejumlah titik di Kota Yogyakarta.

Pihaknya menemukan banyak temuan reklame yang melanggar, baik yang berukuran kecil, sedang, hingga besar.

Komunitas Sepeda dan Garuk Sampah Peringati Serangan Umum 1 Maret dengan Melepas Iklan Ilegal

"Forpi Kota Yogyakarta pernah melakukan pemantauan juga terkait reklame tidak berizin ini. Selain itu, reklame tidak berizin itu juga dipasang di titik-titik yang tidak sesuai dengan aturan yang ada,"katanya, Minggu (01/03/2020).

Merujuk pada Perwal Nomor 23 tahun 2016 pasal 2 ayat (2) huruf b yang menyatakan bahwa penempatan produk rokok dilarang diletakkan di jalan utama atau protokol.

Dari hasil pemantauan Forpi Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu ada sebuah papan reklame produk rokok berukuran besar diletakkan depan kantor Partai Golkar jalan Sudirman Kotabaru Yogyakarta.

Padahal, Jalan Sudirman merupakan salah satu jalan utama atau protokol yang ada di Kota Yogyakarta.

Apakah memiliki izin atau tidak ini perlu ada klarifikasi secara terbuka oleh dinas atau OPD terkait.

Kamba juga menyamapikan, menurut Data dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta tahun 2018 ada 271 reklame yang berdiri.

Pelanggaran Perda Reklame di Kota Yogya Masih Tinggi

Dari 271 reklame tersebut hanya 51 reklame yang berizin. Artinya, ada 220 reklame yang melanggar dan tidak berizin.

"Maka Forpi Kota Yogyakarta mendorong kepada Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menindaktegas vendor yang melanggar aturan. Seringnya alasan pemilik iklan reklame tidak tahu -menahu soal papan reklame yang dipasang. Mereka menyerahkan kepada vendor,"ujarnya.

"Padahal aturan sudah jelas. Persoalan kurang sosialisasi menjadi persoalan lain. Dan itu menjadi tugas OPD terkait,"sambungnya.

ia juga menyoroti potensi kerugian Pemkot Yogyakarta terhadap papan reklame tidak berizin.

Ia juga berharap jangan sampai ada potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil pajak papan reklame tak berizin.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved