Kriminalitas
Sakit Hati, Pemuda di Magelang Curi Ban Mobil Saudaranya, Ternyata Salah Sasaran
Petugas Kepolisian pun melaksanakan penyelidikan dan berhasil menemukan empat pelek mobil beserta ban mobil di daerah Yogyakarta pada Selasa (18/2/202
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko, menunjukkan barang bukti dan tersangka pencurian ban dan pelek mobil, Kamis (27/2/2020) dalam ungkap kasus pencurian di Mapolres Magelang
Pelaku pun terancam dengan pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan pidana hukuman penjara lima tahun.
Sementara itu, pelaku, DSW, mengakui perbuatannya tersebut.
Ia mengaku baru pertama kali melakukan pencurian itu.
Motifnya karena sakit hati dengan saudaranya, tetapi salah sasaran.
Kendaraan itu bukan milik saudaranya, tetapi milik orang lain.
"Saya mengakui perbuatan saya. Ban dan peleknya dijual harga berapa aja. Motif sakit hati dengan pemilik mobil, tapi salah perkiraan. Dikira milik saudara. Saya karena sakit hati karena perkataan saudaranya, tapi salah sasaran," ujarnya.(TRIBUNJOGJA.COM)
Rekomendasi untuk Anda