Kriminalitas
Sakit Hati, Pemuda di Magelang Curi Ban Mobil Saudaranya, Ternyata Salah Sasaran
Petugas Kepolisian pun melaksanakan penyelidikan dan berhasil menemukan empat pelek mobil beserta ban mobil di daerah Yogyakarta pada Selasa (18/2/202
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemuda berusia 31 tahun dari Magelang terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Magelang.
DSW (33), warga Mertoyudan, Magelang ditangkap karena telah melakukan pencurian ban beserta pelek mobil.
Alasan pelaku karena ia sakit hati dengan saudaranya.
Dia pun mencuri ban mobil yang dikiranya milik saudaranya, tapi ternyata mobil tersebut milik orang lain.
Pelaku malah salah sasaran. DSW pun dilaporkan petugas kepolisian dan akhirnya berhasil ditangkap Jumat (21/2/2020).
• Remaja Pelaku Pencurian Pakaian Dalam Wanita di Klaten Tertangkap, Ternyata Ini Tujuannya
Mobil sedan merek Peugeot itu terparkir di bengkel milik keluarga di Dusun Banyakan, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Magelang, Jumat (14/2/2020).
Kendaran itu milik warga Nepak, Bulurejo, Mertoyudan, Magelang.
Saat korban melihat kendaraannya, ternyata roda dan pelek mobil sudah raib.
Saksi dan korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Mertoyudan.
Petugas kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Modus operandi pencurian ban dan pelek mobil di media sosial yang marak. Polres Magelang dan Polsek Mertoyudan melakukan penyelidikan. Kronologinya, pelaku melihat mobil sedan terparkir di bengkel, situasi sepi, Ia lalu mendongkrak dan mengambil ban mobil," ujar Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko, Kamis (27/2020) dalam ungkap kasus pencurian di Mapolres Magelang.
• Polisi Selidiki Kasus Pencurian Mesin ATM di Magelang
Petugas Kepolisian pun melaksanakan penyelidikan dan berhasil menemukan empat pelek mobil beserta ban mobil di daerah Yogyakarta pada Selasa (18/2/2020). Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke identitas pelaku. Pelaku ditangkap Jumat (21/2/2020) lalu.
"Berdasarkan penyelidikan, pelaku menjual barang tersebut di Yogyakarta. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Mertoyudan, pelaku menjual barang itu di Yogyakarta pada 18 Februari 2020. Selama empat hari, kasus itu bisa terungkap," tutur Hadi.
Kerugian mencapai Rp 8 juta berupa empat ban mobil dan pelek.
Pelaku pun terancam dengan pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan pidana hukuman penjara lima tahun.
Sementara itu, pelaku, DSW, mengakui perbuatannya tersebut.
Ia mengaku baru pertama kali melakukan pencurian itu.
Motifnya karena sakit hati dengan saudaranya, tetapi salah sasaran.
Kendaraan itu bukan milik saudaranya, tetapi milik orang lain.
"Saya mengakui perbuatan saya. Ban dan peleknya dijual harga berapa aja. Motif sakit hati dengan pemilik mobil, tapi salah perkiraan. Dikira milik saudara. Saya karena sakit hati karena perkataan saudaranya, tapi salah sasaran," ujarnya.(TRIBUNJOGJA.COM)