Kriminalitas
Polres Klaten Bekuk Tiga Pelaku Pencurian Pecah Kaca
Kepolisian Resor Klaten berhasil membekuk komplotan pencuri dengan modus operandi memecah kaca mobil.
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN – Kepolisian Resor Klaten berhasil membekuk komplotan pencuri dengan modus operandi memecah kaca mobil.
Kawanan pencuri ini telah beraksi selama dua hari di wilayah hukum Kabupaten Klaten.
Tiga tersangka, yakni Fansur Banua (39) , warga Desa Simau Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera, Miftakhul, warga Desa Ngepanrejo, Kecamatan Bandingan, Kabupaten Magelang dan Slamet Bejo (26) warga Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman ditangkap pada 18 Februari di rumah milik saudara salah satu tersangka di Desa Kalipru Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang.
Sebelumnya, mereka sukses melancarkan aksinya pada 12 Februari di beberapa wilayah mulai dari Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara hingga Desa Mlese, Kecamatan Ceper.
• Sakit Hati, Pemuda di Magelang Curi Ban Mobil Saudaranya, Ternyata Salah Sasaran
Sasaran mereka adalah mobil yang parkir.
Dengan sebuah alat, mereka memecahkan kaca lalu menggasak barang berharga di dalamnya.
"Salah satu dari ketiga tersangka tersebut, Fansur merupakan residivis untuk kasus yang sama. Mereka bertiga bertemu di dalam tahanan, kemudian merancang aksi pencurian dengan modus pecah kaca,” ungkap Kasatreskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (27/2/2020).
Ketika keluar penjara, mereka memulai operasi kejahatannya di sebuah warung makan di Desa Belangwetan Klaten Utara dengan memecah kaca mobil Xpander milik korban yang sedang makan di warung tersebut, kemudian malam harinya pelaku juga melakukan aksi di Desa Ngaran Mlese, Kecamatan Ceper juga dengan memecah kaca mobil Honda HRV , dan satu tempat lagi di Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan.
• Kesaksian Korban Susur Sungai SMPN 1 Turi yang Selamat : Sempat Hanyut dan Diselamatkan Temannya
Dari ketiga kasus pecah laca itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit laptop, 2 unit handphone, 2 unit hardisk, dan lainnya. Saat ini ketiga tersangka telah diamankan untun pendalaman.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi saat ini masih mendalami guna mencari tahu ada atau tidaknya komplotan lain, mengingat aksi itu juga dilakukan di daerah lain.
"Kasus ini masih terus kita kembangkan. Karena kami juga tengah mengejar apakah ada tersangka lain yang berperan sebagai penadah. Karena mereka ini juga pernah beraksi didaerah lain, seperti Surubaya, Sukoharjo, dan wilayah lainnya," kata Kasatreskrim. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-kriminal_20180801_161800.jpg)