Siswa SMP di Sleman Hanyut

Tersangka Baru Pembina Pramuka SMP N 1 Turi Langsung Ditahan Polisi

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) kembali menetapkan tersangka atas kasus kecelakaan susur sungai Sempor.

Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja/Hendy Kurniawan
TRIBUN JOGJA/HENDY KURNIAWAN SISIR - Personel SAR Gabungan melakukan penyisiran peserta susur sungai yang belum ditemukan di wilayah Temon, Pandowoharjo, Sleman, Sabtu (22/2/2020). 

Ia menekankan bahwa PB PGRI siap memberikan pendampingan hukum pada guru yang dinilai bertanggung jawab atas kecelakaan yang telah terjadi.

Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Pengurus Besar (LKBH PB) PGRI Pusat, Akhmad Wahyudi menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran secara prosedural dari hulu ke hilir.

"Setelah kami telusuri secara prosedural, kegiatan ini terencana melalui RKS (Rencana Kegiatan Sekolah) yang sudah di sahkan menjadi APBS (Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah). Terdokumentasi dengan baik. Baik anggaran, kegiatan secara prosedur sudah tepat dan benar," ujarnya.

Hanya saja, dari sisi lain, kejadian ini dinilainya diluar dari jangkauan dan kemampuan pembina. Ia menekankan bahwa di balik peristiwa ini tidak ada unsur kesengajaan atau keteledoran dari pihak sekolah karena program sudah terencana dengan baik.

Namun saat disinggung tentang adanya kelalaian, Wahyudi mengatakan bahwa hal tersebut akan diserahkan kepada pihak penyidik

"Tentang kelalaian ini, yang bisa mengukurnya kan penyidik, kami gak berani karena itu wilayah hukum. Hulu hilirnya tentang prosedurnya, perencanaan administrasinya yang di permukaan sudah benar, termasuk pembina sudah ditunjuk dan diputuskan melalui SK sekolah. Itu sudah benar," paparnya/ (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved