Siswa SMP di Sleman Hanyut

Tersangka Baru Pembina Pramuka SMP N 1 Turi Langsung Ditahan Polisi

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) kembali menetapkan tersangka atas kasus kecelakaan susur sungai Sempor.

Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja/Hendy Kurniawan
TRIBUN JOGJA/HENDY KURNIAWAN SISIR - Personel SAR Gabungan melakukan penyisiran peserta susur sungai yang belum ditemukan di wilayah Temon, Pandowoharjo, Sleman, Sabtu (22/2/2020). 

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) kembali menetapkan tersangka atas kasus kecelakaan susur sungai Sempor. Dalam perkembangan penyidikan hari ini, jumlah yang diperiksa sudah 22 orang. Terdiri dari tujuh pembina Pramuka, tiga kwarcab, tiga warga/pengelola wisata, dua siswa yang selamat, kepala sekolah serta enam orang tua korban..

"Tadi siang setelah gelar perkara penyidik menetapkan dua tersangka baru dengan inisial R (57) dan DS (57). Juga dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan," Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat ditemui Senin (24/2/2020) ungkapnya.

Adapun R adalah guru dan merupakan ketua gugus depan di sekolah tersebut, dan selama kejadian ia hanya menunggu di sekolah.

Dan DDS merupakan pembina pramuka dari luar sekolah yang menunggu di lokasi finish.

"Kita sudah cukup alat bukti, petunjuk sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan jadi tersangka," jelasnya.

"Mulai tadi siang sudah dilakukan penahanan. Total ada tiga tersangka dan semua sudah dilakukan penahanan," imbuhnya.

Yuli menuturkan bahwa polisi masi melakukan pendalaman. Apakah nanti ada penambahan tersangka atau tidak, segala sesuatu masih memungkinkan.

Sebelumnya polisi telah menetapkan IYA, seorang guru olah raga dan pembina pramuka sebagai tersangka.

"Justru IYA, DS dan R yang punya sertifikat kursus mahir dasar (kmd) pramuka, harusnya lebih memahami bagaimana keamanan melakukan kegiatan kepramukaan," tegasnya.

Polda DIY kembali menetapkan tersangka atas kasus kecelakaan susur sungai Sempor.
Polda DIY kembali menetapkan tersangka atas kasus kecelakaan susur sungai Sempor. (TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari)

Sikap PGRI

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) akan memberikan pendampingan hukum kepada tersangka.

Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi saat berkunjung ke SMPN 1 Turi Senin (24/2) menjelaskan bahwa kedatangannya hari itu selain mengungkapkan belasungkawa juga ingin mendengar bagaimana persoalan ini terjadi dan langkah penyelesaiannya.

"Kami berharap tidak ada judgement sepihak bahwa guru melakukan (kesalahan) itu, (kegiatan susur sungai) ini semua terencana dengan baik. Kita tidak dapat perkirakan (jatuh korban). Yang namanya susur sungai niatnya membersihkan ini juga sudah dari 2017," tuturnya.

Ia memaparkan, bahwa peristiwa ini haruslah menjadi refleksi agar ke depan tidak ada laha kejadian serupa. Semua pihak harus memperhitungkan faktor cuaca dan lainnya baik itu kegiatan indoor atau outdoor.

"Yang utama adalah keselamatan dan keamanan anak-anak kita dan para guru," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved