CPNS 2019

Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019 Dijadwalkan Pertengahan Maret, Kapan Ujian SKB Digelar?

Jika Hasil Tes SKD CPNS 2019 sudah diumumkan selanjutnya akan dilakukan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada akhir Maret April 2020.

Editor: Rina Eviana
Dok.BKD Jatim via Kompas.com
Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019 Dijadwalkan Pertengahan Maret, Kapan Ujian SKB Digelar? 

b. Jika terdapat sejumlah peserta dengan nilai total SKD sama dan nilai sub-tes, baik TKP, TIU, dan TWK sama, maka seluruh peserta itu dapat mengikuti SKB.

Contoh terdapat empat peserta sebagai berikut:

1. A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395.
2. B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388.
3. C dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.
4. D dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.

Jika dibutuhkan satu formasi, peserta C dan D mempunyai komponen sub-tes yang sama, maka keempat peserta ini masuk ke tahap SKB.

Sanksi BKN: Peserta yang Tak Hadir saat Tes SKD CPNS 2019 Tak Bisa Ikut Seleksi Tahun Selanjutnya

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade kelulusan SKD lewat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.

Berikut nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019:

1. Para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security):

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126

- Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65

2. Bagi formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude) dan Diaspora:

- Nilai akumulatif yang harus dilampaui adalah 271

- Nilai TIU minimal sebesar 85

3. Jalur disabilitas:

- Nilai akumulatif 260

- Nilai TIU paling rendah sebesar 70

Setelah Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019, Ini Jadwal Pelaksanaan Ujian SKB Beserta Kisi-kisi Soal

4. Jalur putra/i Papua dan Papua Barat:

- Nilai akumulatif minimal 260

- TIU sebesar 60

5. Dokter Spesialis, Dokter gigi spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang:

- Nilai akumulatif yang harus dilampaui adalah 271

- Nilai minimal TIU 80

6. Formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api:

- Nilai akumulatif paling sebesar 260

- Nilai TIU paling rendah sebesar 70

(Kompas.com/Warta Kota/Tribunnews.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved