123 Advokat Peradi Dilantik dan Disumpah, Harus Siap Beri Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Para advokat yang sudah dilantik ini diharap agar siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.

Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Sebanyak 123 advokat yang merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dilantik dan diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Kamis (20/2/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 123 advokat yang merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dilantik dan diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Kamis (20/2/2020).

Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Zul Armain, menegaskan para advokat yang sudah dilantik ini agar siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.

"Di Peradi kan ada pusat bantuan hukum, kita harap mereka masuk kesana juga, mereka bisa memberi pendampingan ke masyarakat tidak mampu," paparnya.

Selain memberi bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu. Peran advokat untuk masyarakat ini diharapkan juga meningkat.

Salah satu upaya untuk mendorong hal tersebut adalah diwajibkannya anggota untuk menangani perkara bantuan hukum minimal satu kali dalam satu tahun.

"Dan salah satu syarat untuk perpanjangan kartu anggota itukan minimal dalam satu tahun mereka harus melakukan perkara prodeo atau minimnya satu bantuan hukum. Jangan hanya profit saja tapi non profit juga jalan," jabarnya.

Para advokat ini juga diingatkan agar terus mengembangkan kompetensi dan networking agar selalu update terhadap perkembangan kasus maupun perkembangan era informasi.

Pihaknya pun menambahkan, Peradi selalu memberikan pembekalan dan pendidikan lanjutan bagi anggota agar pengetahuan advokat khususnya di Peradi tak tertinggal.

"Yang penting mereka terus meningkatkan kualitas mereka, mereka harus banyak ikut bergaul, networking terus jalan dan jelas, karena persaingan advokat ini makin lama kan makin sulit," jelasnya.

Sebanyak 123 advokat yang dilantik dan disumpah merupakan anggota yang tersebar dari beberapa DPC yang ada di DIY yakni Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul dan Gunungkidul.

Pelantikan advokat sendiri dilakukan lebih dulu oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.

Dilanjutkan pengambilan sumpah profesi advokat yang dilakukan langsung dihadapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Suripto. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved