CPNS 2019

Selain Passing Grade, Begini Penentuan Peserta Tes SKD CPNS 2019 yang Lolos ke Tahap SKB

Ada beberapa tahapan dan penilaian yang dilakukan untuk menentukan peserta CPNS 2019 lolos ke tahap Tes SKB

Editor: Rina Eviana
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Selain Passing Grade, Begini Penentuan Peserta Tes SKD CPNS 2019 yang Lolos ke Tahap SKB 

1. A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395.
2. B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388.
3. C dengan skor TKP 145, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.
4. D dengan skor TKP 147, TIU 115, TWK 105 dan nilai kumulatif 367.
5. E dengan skor TKP 146, TIU 112, TWK 109 dan nilai kumulatif 367.
6. F dengan skor TKP 146, TIU 110, TWK 100 dan nilai kumulatif 356.
7. G dengan skor TKP 146, TIU 115, TWK 95 dan nilai kumulatif 356.

Sebagai catatan, jika dibutuhkan satu formasi, maka kuotanya peserta yang masuk tahap SKB sebanyak tiga orang yaitu peserta A, B, dan D.

Jika dibutuhkan dua formasi, banyaknya peserta SKB berjumlah enam orang, yaitu A, B, D, E, C, dan G.

b. Jika terdapat sejumlah peserta dengan nilai total SKD sama dan nilai sub-tes, baik TKP, TIU, dan TWK sama, maka seluruh peserta itu dapat mengikuti SKB.

Contoh terdapat empat peserta sebagai berikut:

1. A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395.
2. B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388.
3. C dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.
4. D dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.

Jika dibutuhkan satu formasi, peserta C dan D mempunyai komponen sub-tes yang sama, maka keempat peserta ini masuk ke tahap SKB.

UPDATE TERBARU BKN Peserta CPNS 2019 Lolos Passing Grade Menjadi Syarat Utama untuk Tes SKB

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade kelulusan SKD lewat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.

Petugas memeriksa peserta menggunakan metal detector pada ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2019 Kabupaten Magelang di GOR Samapta, Kota Magelang
Petugas memeriksa peserta menggunakan metal detector pada ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2019 Kabupaten Magelang di GOR Samapta, Kota Magelang (istimewa)

Berikut nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019:

1. Para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security):

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126

- Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65

2. Bagi formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude) dan Diaspora:

- Nilai akumulatif yang harus dilampaui adalah 271

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved