Bantul
KPU Bantul Buka Pendaftaran PPS, Batas Minimal Usia Diturunkan Jadi 17 Tahun
KPU Bantul mulai membuka pendaftaran untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa, pada 18 - 24 Februari 2020.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul mulai membuka pendaftaran untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa, pada 18 - 24 Februari 2020.
Berbeda dengan pemilihan sebelumnya, batas usia minimal untuk PPS sekarang lebih rendah yakni 17 tahun.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan, batas usia minimal untuk petugas PPS sebelumnya adalah 25 tahun, sekarang diturunkan menjadi 17 tahun.
Pertimbangannya, untuk memberikan ruang partisipasi kepada generasi muda sekaligus proses regenerasi terhadap panitia penyelenggara pemilu.
"Sehingga orang-orangnya tidak hanya itu saja," ucap dia.
• KPU Bantul Lakukan Tes Wawancara untuk Seleksi PPK, 3 Kecamatan Jadi Perhatian
Didik menyampaikan, batas maksimal bagi usia petugas PPS tidak ada.
Terpenting pelamar memenuhi persyaratan, yaitu, sehat jasmani rohani.
Pendidikan terakhir minimal SLTA/sederajat.
Tidak berafiliasi dengan partai politik dan tidak menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon.
Adapun kebutuhan PPS di masing-masing desa sebanyak tiga orang.
Kabupaten Bantul memiliki 75 Desa yang artinya, ada 225 orang yang dibutuhkan untuk menjadi PPS.
Proses seleksi nantinya, menurut dia, akan dilakukan secara ketat untuk benar-benar menjaga netralitas.
"Netralitas ini harga mati yang harus dimiliki petugas penyelenggara pemilu," kata dia.
Memastikan petugas penyelenggara pemilu netral, masing-masing pelamar PPS, kata Didik, akan diminta untuk melampirkan kelengkapan dokumen pendaftaran, berupa surat pernyataan.
Surat pernyataan tersebut menerangkan bahwa calon tersebut tidak terikat dan tidak pernah aktif dalam politik tertentu.
Selain itu, dalam tahapan seleksi, KPU Bantul juga akan meminta masukan dan tanggapan masyarakat.
• Super Gampang! Tutorial Make Up Khusus untuk Musim Hujan
Masukkan dan tanggapan itu bisa dikirimkan masyarakat melalui email ataupun langsung datang ke kantor KPU Bantul.
Nantinya, bila memang ada masukkan dan tanggapan, pihaknya mengaku akan melakukan klarifikasi kepada calon PPS yang bersangkutan.
Terakhir, kata Didik, pihaknya akan bekerjasama dengan Bawaslu Bantul yang memiliki organisasi sampai Panwas.
Kemudian saat pelantikan, akan diminta untuk menandatangani fakta integritas.
Semua dilakukan untuk mamastikan penyelenggara pemilu yang terpilih benar-benar netral.
"Saya yakin dengan screening tersebut penyelenggara pemilu netral," ucap dia. (TRIBUNJOGJA.COM)