Bisnis

Apoteker Harus Siap Hadapi Era Disruptif

Langkah ini menyusul perkembangan teknologi yang sangat pesat sehingga memungkinkan setiap profesi ter-disrupsi apabila tak bisa mengikuti perkembanga

Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho | Editor: Ari Nugroho
Istimewa
Ketua Pengurus Cabang (PC) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Bantul Amirul Mustofa, MMR, Apt (kanan) bersama Wakil Ketua PC IAI Kabupaten Bantul Pendicho Eko Yulianto, S. Far., Apt (kiri) saat berbincang disela acara seminar nasional dan rapat kerja pengurus di Hotel Alana Malioboro, Minggu (16/2/2020) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Apoteker di Indonesia dituntut untuk bisa beradaptasi dengan era disruptif saat ini.

Langkah ini menyusul perkembangan teknologi yang sangat pesat sehingga memungkinkan setiap profesi ter-disrupsi apabila tak bisa mengikuti perkembangan zaman.

"Oleh karenanya apoteker saat ini harus bisa mengupdate ilmu agar mereka semakin percaya diri dalam memberi pelayanan pada pasien," kata Amirul Mustofa, MMR, Apt, Ketua Pengurus Cabang (PC) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Bantul dalam sela acara seminar nasional dan rapat kerja pengurus di Hotel Alana Malioboro, Minggu (16/2/2020).

Apoteker Perlu Kaji Kemampuan Ekonomi Pasien Saat Tawarkan Obat

Saat ini, perkembangan teknologi memungkinkan seseorang untuk mengakses informasi yang cepat sehingga diperlukan peran profesi apoteker untuk memberikan pendampingan kepada pasien.

Apoteker pun harus memahami perkembangan untuk mampu menjawab tantangan profesi kedepannya.

"Sehingga peran apoteker ini bisa memberi pelayanan farmasi kepada milenial yang tepat dengan update ilmu yang sesuai dengan profesi," paparnya.

Dalam acara seminar yang juga menjadi rapat kerja cabang ini, IAI Kabupaten Bantul turut menyuarakan penolakan terhadap keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2020 tentang klasifikasi farmasi di rumah sakit.

Menurutnya, aturan ini akan membatasi akses kerja profesi farmasi yang dalam aturan Permenkes tersebut tenaga kefarmasian dimasukkan dalam klasifikasi tenaga non medis.

Aplikasi Meet Pharmy karya Mahasiswa UGM, Permainan untuk Kenalkan Profesi Apoteker

"Asumsi kami adanya aturan (permenkes) ini akan membatasi kerja kami karena kita diklasifikasikan dalam tenaga non medis. Sedangkan yang boleh berinteraksi dengan pasien hanyalah petugas medis dan non medis tidak boleh," jelasnya.

Padahal, kata Amirul, saat tenaga kefarmasian tak bisa berinteraksi langsung dengan pasien, efeknya penggunaan obat tak bisa termonitor atau terkontrol dengan baik.

"Petugas farmasi haruslah bisa berinteraksi langsung dengan pasien. Karena untuk memberikan masukan terkait obat yang digunakan sehingga penggunaan obat bisa dilakukan dengan baik dan tingkat kesembuhan juga akan ikut membaik. Selain itu kita juga melakukan edukasi terhadap pasien terkait obat yang baik dam tepat," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved