UPDATE TERBARU BKN Peserta CPNS 2019 Lolos Passing Grade Menjadi Syarat Utama untuk Tes SKB

Tes SKD CPNS 2019 masih berlangsung di beberapa daerah.Untuk lolos tahap SKB, peserta harus lolos nilai ambang batas.

Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Iwan Al Khasni
istimewa
Peserta CPNS 2019 Lolos Passing Grade Menjadi Syarat Utama untuk Tes SKB 

Sementara lebih dari seribu peserta terjadwal mengikuti ujian SKD sejak Senin (10/2/2020).

"Kuota peserta ujian hari ini 1.558.203. Per pukul 10.01 WIB, peserta (yang sudah) login SKD 1.288.803," kata Paryono kepada Kompas.com, Senin (10/2/2020) siang.

Andai nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 sama, begini ketentuan siapa yang bakal lanjut ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tak semua pelamar CPNS 2019 yang sudah mengikuti SKD akan lanjut ke tes SKB.

Bahkan meski memiliki nilai sama dan sudah mencapai angka ambang batas atau passing grade, peserta SKD belum tentu bisa ikut SKB.

Hal ini merujuk kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat Nomor B/III/M.SM.01.00/2020.

Dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (11/2/2020), aturan itu mengatur perihal tambahan pengaturan penentuan peserta lulus SKD yang berhak mengikuti SKB.

Plt Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan dari 3 tes yang dilakukan.

"Mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” ujarnya melalui siaran pers.

Contoh kriteria peserta SKD ke tahap SKB
Contoh kriteria peserta SKD ke tahap SKB (twitter.com/BKNgoid)

Lantas bagaimana jika nilai ketiga tes tetap sama? Mengacu kepada aturan, Paryono mengatakan, seluruh peserta tersebut akan diikutkan dalam SKB.

Pengumuman hasil/kelulusan SKD, akan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi masing-masing.

“Peserta SKB berjumlah paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD,” kata Paryono.

Adapun, pemeringkatan nilai SKD juga berlaku untuk peserta P1/TL yang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019, apabila mengikuti SKD tahun 2019.

Dari catatan BKN, per 10 Februari 2020 pukul 10.01 WIB, dari total peserta pelamar CPNS formasi tahun 2020 yang terdaftar dapat mengikuti SKD 3.361.822 orang, sebanyak 1.288.803 orang telah mengikuti SKD.

Adapun nilai total tertinggi SKD pelamar instansi pusat yakni 486, sementara untuk pelamar instansi daerah yakni 484.

(*)

(Tribunjogja.com | Dwi Latifatul Fajri)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved