Lilis Jelaskan Cara Adopsi Anak
Ada berbagai syarat yang harus dilengkapi calon orang tua asuh dalam proses adopsi anak.
Penulis: Anggara Wikan Prasetya | Editor: Anggara Wikan Prasetya
TRIBUN-JOGJA.com - Masih banyak masyarakat tak paham alur untuk mengadopsi anak. Selama periode 2019 hingga 2020, kurang lebih 200 pasangan suami-istri mengajukan adopsi anak.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum tahu syarat yang dibutuhkan. Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial, Penyandang Disabilitas dan Rehab Sosial Anak, Dinas Sosial (Dinsos) DIY, Lilis Sulistyowati menjelaskan, ada berbagai syarat yang harus dilengkapi calon orang tua asuh (Cota) dalam proses adopsi anak.
"Cota datang ke Dinsos DIY, lalu kami (Dinsos) melakukan asesmen dan diberikan blangko. Selanjutnya, Cota mengembalikan berkas, lalu petugas akan melakukan home visit. Setelah itu, dinsos akan mengarahkan Cota ke panti yang telah ditunjuk," paparnya, Senin (10/2).
Lanjut Lilis, dalam adopsi anak, masyarakat dapat menempuh dua jalur. Yakni, pertama adopsi privat, dan kedua melalui panti.
"Pada jalur privat itu, masyarakat sudah ada calon anak asuh, lalu melengkapi persyaratan. Sedangkan, jalur kedua adalah calon anak disediakan panti yang sudah memiliki badan hukum," ujarnya.
Ia menyebut, setiap tahunnya hanya 30 Cota yang diberikan surat rekomendasi. Hal tersebut telah sesuai target Dinsos DIY setiap tahunnya.
"Setiap tahunnya memang hanya 30 Cota. Tak bertambah, karena kami juga melihat ketersediaan calon bayi yang akan diasuh Cota," ucapnya.
Dipaparkan, Cota harus melengkapi berkas persyaratan pengangkatan anak antar warga negara Indonesia (WNI), yang berisikan 18 item.
“Sebagai contoh, surat permohonan mengasuh, surat pernyataan Cota, surat pernyataan dari saudara-saudara dari Cota, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan juga surat kesehatan mental,” imbuh Lilis.
"Untuk surat kesehatan jasmani dikeluarkan rumah sakit pemerintah, surat keterangan sehat mental dikeluarkan psikolog, psikiater," sambungnya.
Lilis menambahkan, Cota dan calon anak angkat memiliki agama yang sama. Selain itu, dalam pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah (nazab) antara anak dengan orang tua kandung.
Sementara itu, Staf Dinsos DIY, Ryadi Hasbianto mengatakan, untuk adopsi anak, tak menutup kemungkinan warga luar DIY mencari surat rekomendasi Dinsos DIY.
"Kami kemarin, baru saja melakukan home visit ke Pangandaran. Memang bisa warga dari luar DIY mencari surat rekomendasi ke sini (Dinsos DIY)," katanya.
Lanjutnya, warga Pangandaran tersebut harus menunggu giliran untuk melihat bayi yang akan diadopsi selama satu tahun.
"Satu tahun itu sudah termasuk cepat. Itu baru melihat calon bayi yang akan diadopsi, masih ada langkah lainnya," ucapnya.
Menurutnya, melihat bayi tersebut bertujuan agar Cota benar-benar mantap akan mengadopsi. "Hanya satu bayi yang dipertemukan dengan Cota, tujuannya biar sreg dan juga untuk membangun kelekatan," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/lilis-sulistyowati-menunjukkan-ruang-pelayanan-adopsi.jpg)