CPNS 2019

Kriteria Penentuan Peserta Tes SKD CPNS 2019 Lolos dan Melanjutkan ke Tahap Ujian SKB Menurut BKN

Penentuan peserta Tes SKD CPNS 2019 bisa melanjutkan ke tahap SKB berdasarkan Passing Grade nilai TKP TIU TWK kuota peserta SKB dan jumlah formasi

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
twitter.com/BKNgoid
Contoh kriteria peserta SKD ke tahap SKB 

Pengumuman hasil/kelulusan SKD, akan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi masing-masing.

“Peserta SKB berjumlah paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD,” kata Paryono.

Adapun, pemeringkatan nilai SKD juga berlaku untuk peserta P1/TL yang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019, apabila mengikuti SKD tahun 2019.

Dari catatan BKN, per 10 Februari 2020 pukul 10.01 WIB, dari total peserta pelamar CPNS formasi tahun 2020 yang terdaftar dapat mengikuti SKD 3.361.822 orang, sebanyak 1.288.803 orang telah mengikuti SKD.

Adapun nilai total tertinggi SKD pelamar instansi pusat yakni 486, sementara untuk pelamar instansi daerah yakni 484.

Penilaian dan passing grade

Peserta ujian akan mengerjakan 100 soal pilihan ganda, yang terdiri dari tiga tes yaitu TKP, TWK, dan TIU.

Penilaian masing-masing soal dalam SKD CPNS berbeda-beda.

Berikut penjelasannya:

TIU dan TWK

Jika peserta menjawab soal TIU dan TWK dengan benar, maka akan diberi nilai 5.

Sedangkan, jawaban yang salah tidak akan mendapat nilai atau 0.

TKP

Untuk tes TKP, nilai soal berada pada rentang 1-5.

Sementara, jika tidak dijawab, maka tidak akan mendapatkan nilai atau 0.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved