CPNS 2019

INFO Penting BKN: Peserta Tes SKD CPNS 2019 Harus Datang 60 Menit Sebelum Ujian, Jika Tidak . . .

Peserta pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) Tahun Anggaran 2019 yang terpaksa didiskualifikasi karena beberapa alasan.

Editor: Rina Eviana
istimewa
Petugas memeriksa peserta menggunakan metal detector pada ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2019 Kabupaten Magelang di GOR Samapta, Kota Magelang 

INFO Penting BKN: Peserta Tes SKD CPNS 2019 Harus Datang 60 Menit Sebelum Ujian, Jika Tidak . . .

TRIBUNJOGJA.COM -  Bagi pejuang CPNS 2019, jangan bersenang-senang dulu jika sudah lolos tes administrasi dan akan ikut tes SKD CPNS.

Sebab, jika tak memenuhi aturan, pelamar bisa gagal ikut seleksi CPNS 2019.

Informasi CPNS 2019 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini wajib disimak.

CPNS 2019
CPNS 2019 (bkn.go.id)

Badan Kepegawaian Negara ( BKN) menyebut banyak peserta pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) Tahun Anggaran 2019 yang terpaksa didiskualifikasi karena beberapa alasan.

Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, mengatakan sampai dengan 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019, meliputi diskualifikasi karena kesalahan formasi.

Lalu diskualifikasi pelanggaran joki, diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap, dan diskualifikasi pelanggaran tata tertib.

Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD. 

Pelamar CPNS Tahun 2018 di Kota Magelang melihat pengumuman seusai seleksi SKD di Gedung Wiworo Wiji Pinilih, Pemkot Magelang.
Pelamar CPNS Tahun 2018 di Kota Magelang melihat pengumuman seusai seleksi SKD di Gedung Wiworo Wiji Pinilih, Pemkot Magelang. (istimewa)

"Kami kembali mengingatkan agar peserta sudah hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum jadwal SKD berlangsung, karena sebelum memasuki ruangan ujian peserta harus melalui serangkaian pemeriksaan dan registrasi," ujar Paryono dalam keterangannya, Rabu (12/2/2020).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT).

Sementara untuk diskualifikasi kesalahan formasi, perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019, instansi yang membuka formasi disabilitas wajib mengundang calon peserta disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas pelamar sebelum mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi.

Aturan BKN Jika Hasil Tes SKD CPNS 2019 Sama Maka Begini Penilaian Peserta Lolos Ujian SKB

Info Jadwal Pengumuman Tes SKB CPNS 2019 dan Aturan Penilaian Kelulusan

Untuk masalah pelanggaran penggunaan joki, BKN akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada ajang seleksi CPNS formasi tahun 2019.

“Langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis,” ujarnya.

Salah satu pertimbangan BKN, menurut Paryono, melakukan hal tersebut adalah untuk mencegah kasus yang sama berulang dan tindakan perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara.

“Penyikapan atas kasus perjokian ini juga dilakukan untuk menjaga sportivitas dan fairness dalam pelaksanaan SKD,” kata Paryono

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved