Advertorial
Masih Banyak Masyarakat Tidak Paham Alur untuk Adopsi Anak
Kepala Seksi Rehabilitasi sosial, penyandang disabilitas dan rehab sosial anak, Dinas Sosial DIY, Lilis Sulistyowati, menjelaskan ada berbagai macam s
Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribunjogja Wisang Seto Pangaribowo
TRIBUNJOGJA.COM,GUNUNGKIDUL - Dari tahun 2019 hingga 2020 sudah ada kurang lebih 200 pasangan suami-istri, yang mengajukan untuk adopsi anak.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui syarat-syarat yang dibutuhkan.
Kepala Seksi Rehabilitasi sosial, penyandang disabilitas dan rehab sosial anak, Dinas Sosial DIY, Lilis Sulistyowati, menjelaskan ada berbagai macam syarat yang harus dilengkapi oleh calon orangtua asuh (Cota) untuk proses adopsi anak.
"Cota datang ke dinsos DIY, lalu kami (dinsos) melakukan asessmen dan diberikan blangko, ketiga cota mengembalikan berkas, keempat petugas akan melakukan home visit, setelah itu dinsos akan mengarahkan Cota ke panti yang telah ditunjuk," paparnya, Senin (10/2/2020).
• Diserahkan Ke Dinsos DIY, Bayi Temuan Warga Diberi Nama Cantika Putri Winingsih
Lanjut Lilis, dalam adopsi anak masyarakat dapat menempuh dua jalur.
Jalur pertama adalah adopsi privat, kedua adalah dengan melalui panti.
"Pertama jalur privat itu masyarakat sudah ada calon anak asuh lalu melengkapi persyaratan. Sedangkan jalur kedua adalah calon anak disediakan dari panti yang sudah memiliki badan hukum," ujarnya.
Dirinya mengutarakan setiap tahunnya hanya sebanyak 30 Cota yang diberikan surat rekomendasi.
Hal tersebut telah sesuai dengan target Dinsos DIY setiap tahunnya.
"Setiap tahunnya memang hanya 30 Cota, dan tidak bertambah karena kami juga melihat ketersediaan calon bayi yang akan diasuh oleh cota," ucapnya.
Cota harus melengkapi berkas persyaratan pengangkatan anak antar warga negara Indonesia (WNI), yang berisikan 18 item.
Sebagai contoh surat permohonan mengasuh, surat pernyataan cota, surat pernyataan dari saudara-saudara dari cota, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan juga surat kesehatan mental.
"Untuk surat kesehatan jasmani dikeluarkan oleh Rumah sakit pemerintah, surat keterangan sehat mental dikeluarkan oleh psikolog, psikiater," katanya.
• Masyarakat Harus Melalui Prosedur yang Benar untuk Adopsi Anak
Sementara itu, Staff Dinsos DIY, Ryadi Hasbianto, mengatakan untuk adopsi anak, tidak menutup kemungkinan warga di luar DIY mencari surat rekomendasi dari Dinsos DIY.
