Sleman
Tarif Layanan Kesehatan di Puskesmas Sleman Naik
Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman menerapkan tarif baru layanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman menerapkan tarif baru layanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Tarif tersebut berlaku bagi warga yang tidak mmpunyai BPJS faskes 1 puskesmas.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo membenarkan kebijakan ini.
Saat dikonfirmasi Kamis (6/2/2020) ia mengatakan bahwa perubahan tarif ini sesuai Perbup No 29.1 tahun 2019 yang mulai diundangkan per 6 Agustus 2019.
• 34 Puskesmas di Klaten Beri Layanan VCT dan Tes HIV/AIDS bagi Ibu Hamil
"Berlaku efektif enam bulan setelah diundangkan, jadi mulai tanggal 6 Februari 2020," ujarnya.
Ia pun berpesan kepada warga yang akan memeriksa kesehatannya dan tidak mempunyai BPJS faskes 1 puskesmas untuk bisa menyesuaikan tarif tersebut.
Adapun besaran tarif beragam tergantung pelayanan kesehatannya.
Misalnya rawat jalan umum yang semula Rp 5000 menjadi Rp 23 ribu. Surat keterangan dokter pun kini bertarif Rp 20 ribu.
Tunggul Birowo, Kepala Seksi Registrasi dan mutu pelayanan, Dinkes Sleman menjelaskan latar belakang kenaikan tarif karena dalam peraturan bupati lama tentang tarif puskesmas tahun 2012, dirasa perlu penyesuaian dengam kondisi terkini.
• Super Gampang! Tutorial Make Up Khusus untuk Musim Hujan
"Beberapa item harga bahan medis habis pakai juga mengalami penyesuaian. Apalagi 25 puskesmas di Sleman juga sudah melaksanakan reakreditasi, sehingga kualitas layanan diharapkan jadi meningkat," ujarnya.
Namun demikian Ia menyebutkan bahwa Dinkes Sleman masih terbuka terhadap masukan tentang tarif yang diatur dalam perbup yang baru ini.
Salah satu alasannya adalah warga yang belum mau ikut BPJS Kesehatan/KIS agar bersedia ikut.
"Kalau mereka ikut KIS, pelayanan di puskesmas akan gratis," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa di Sleman yang belum ikut KIS sekitar 10% dari jumlah penduduk.
Ia pun mengimbau agar masyarakat dapat mendaftar dan mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan/KIS.
• Berobat ke Puskesmas di Kota Yogyakarta Kini Bisa Pakai Antrean Online melalui Jogja Smart Service