Jalan Terjal Anies Baswedan Gelar Formula E di Jakarta, Izin Ditolak Hingga Pilih Cari Lokasi Baru

Jalan Terjal Anies Baswedan Gelar Formula E di Jakarta, Izin Ditolak Hingga Pilih Cari Lokasi Baru

Editor: Hari Susmayanti
Youtube/Michelin Passion
Ajang balap Formula E yang digelar di sekitar Stadion Olimpiade Beijing, China, September 2014. 

TRIBUNJOGJA.COM - Komisi Pengarah resmi menolak penggunaan Monas sebagai arena balap mobil Formula E yang rencananya akan digelar pada 6 Juni 2020 mendatang.

Penolakan tersebut menjawab atas pengajuan izin penggunaan Monas sebagai arena balap mobil Formula E yang diajukan oleh Pemerintah DKI Jakarta.

Pemprov DKI menunjuk badan usahanya, PT Jakarta Propertindo, sebagai penyelenggara Formula E di Jakarta.

Nantinya, Formula E direncanakan akan digelar lima tahun berturut-turut dari 2020, 2021, 2022, 2023, 2024.

Alasannya agar infrastruktur yang dibangun dimanfaatkan secara maksimal dan agar Jakarta jadi destinasi wisata.

Rencana Monas jadi lintasan

Rencana awal, rute balapan Formula E akan melintasi area di dalam kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka Selatan.

Lintasan Formula E sepanjang 2,6 kilometer rencananya dimulai dari Jalan Medan Merdeka Selatan.

Lintasan kemudian belok kiri ke Jalan Silang Merdeka Tenggara dan masuk ke dalam kawasan Monas, memutari Jalan Titian Indah di dalam Monas, menuju Jalan Silang Merdeka Barat Daya, dan berakhir kembali di Jalan Medan Merdeka Selatan.

Federasi Otomotif Internasional (FIA) Formula E disebut akan melapis lintasan di dalam kawasan Monas menggunakan aspal.

Saat ini, area di dalam kawasan Monas menggunakan paving block.

Komisi Pengarah Hanya Izinkan Formula E Digelar di Luar Kawasan Monas, Ini Alasannya

Anies ajukan izin ke Komisi Pengarah

Setiap pembangunan di kawasan Monas harus mendapatkan izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Menteri Sekretaris Negara.

Anggota Komisi Pengarah yakni Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Pariwisata.

Sementara gubernur DKI berperan sebagai sekretaris Komisi Pengarah sekaligus ketua Badan Pelaksana.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved