Jalan Terjal Anies Baswedan Gelar Formula E di Jakarta, Izin Ditolak Hingga Pilih Cari Lokasi Baru
Jalan Terjal Anies Baswedan Gelar Formula E di Jakarta, Izin Ditolak Hingga Pilih Cari Lokasi Baru
TRIBUNJOGJA.COM - Komisi Pengarah resmi menolak penggunaan Monas sebagai arena balap mobil Formula E yang rencananya akan digelar pada 6 Juni 2020 mendatang.
Penolakan tersebut menjawab atas pengajuan izin penggunaan Monas sebagai arena balap mobil Formula E yang diajukan oleh Pemerintah DKI Jakarta.
Pemprov DKI menunjuk badan usahanya, PT Jakarta Propertindo, sebagai penyelenggara Formula E di Jakarta.
Nantinya, Formula E direncanakan akan digelar lima tahun berturut-turut dari 2020, 2021, 2022, 2023, 2024.
Alasannya agar infrastruktur yang dibangun dimanfaatkan secara maksimal dan agar Jakarta jadi destinasi wisata.
Rencana Monas jadi lintasan
Rencana awal, rute balapan Formula E akan melintasi area di dalam kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka Selatan.
Lintasan Formula E sepanjang 2,6 kilometer rencananya dimulai dari Jalan Medan Merdeka Selatan.
Lintasan kemudian belok kiri ke Jalan Silang Merdeka Tenggara dan masuk ke dalam kawasan Monas, memutari Jalan Titian Indah di dalam Monas, menuju Jalan Silang Merdeka Barat Daya, dan berakhir kembali di Jalan Medan Merdeka Selatan.
Federasi Otomotif Internasional (FIA) Formula E disebut akan melapis lintasan di dalam kawasan Monas menggunakan aspal.
Saat ini, area di dalam kawasan Monas menggunakan paving block.
• Komisi Pengarah Hanya Izinkan Formula E Digelar di Luar Kawasan Monas, Ini Alasannya
Anies ajukan izin ke Komisi Pengarah
Setiap pembangunan di kawasan Monas harus mendapatkan izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Menteri Sekretaris Negara.
Anggota Komisi Pengarah yakni Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Pariwisata.
Sementara gubernur DKI berperan sebagai sekretaris Komisi Pengarah sekaligus ketua Badan Pelaksana.