Empat Kebijakan Anies Baswedan yang Ditentang Pemerintah Pusat, Mulai Naturalisasi Hingga Formula E
Empat Kebijakan Anies Baswedan yang Ditentang Pemerintah Pusat, Mulai Naturalisasi Hingga Formula E
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah pusat menentang sejumlah kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam hal pembangunan dan kegiatan yang ada di ibu kota.
Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, berikut deretan kebijakan Anies yang ditentang pemerintah pusat:
1. Soal normalisasi
Awal tahun 2020, sejumlah wilayah di Jakarta digenangi banjir.
Kondisi itu membuat Anies Baswedan ajang untuk mengkritik kinerja Anies Baswedan dalam mengantisipasi banjir di Jakarta.
Meski demikian, Pemprov dan Pempus justru berdebat tentang normalisasi yang masih terhenti atau naturalisasi yang harus diterapkan.
Diketahui, saat menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperkenalkan istilah naturalisasi sebagai pengganti normalisasi sungai.
Anies setuju sungai dikembalikan ke lebarnya yang asli, tetapi tidak dengan cara dipasang sheet pile (beton).
Menurut dia, betonisasi pinggir sungai akan merusak ekosistem sungai.
Naturalisasi, kata Anies, menghidupkan ekosistem sungai. Air sungai akan dijernihkan sehingga bisa menjadi habitat hewan.
"Kalau makhluk-makhluk bisa hidup di sana artinya polusi juga rendah. Dan itu yang akan kita lakukan," ujar Anies di Monas pada 2 Mei 2019.
• Jalan Terjal Anies Baswedan Gelar Formula E di Jakarta, Izin Ditolak Hingga Pilih Cari Lokasi Baru
• Polisi Bersenjata Laras Panjang Amankan Proses Rekontruksi Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Namun, dalam dua tahun lebih menjabat sebagai gubernur, program naturalisasi sungai ala Anies belum terlihat.
Sedangkan Pempus tetap masih mengandalkan normalisasi.
Saat banjir datang, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyindir bahwa 17 km dari 33 km kali Ciliwung belum dinormalisasi.
Menurut Basuki, sungai yang terjamin bebas dari luapan banjir baru sepanjang 16 km.