Kriminalitas
Dituduh Klitih, Seorang Pelajar Dianiaya Orang Tak Dikenal di Kota Yogya
Dikira pelaku klitih, seorang pelajar dianiaya oleh segerombolan orang tak dikenal di depan SPBU Gambiran, Umbulharjo, Yogyakarta.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dikira pelaku klitih, seorang pelajar dianiaya oleh segerombolan orang tak dikenal di depan SPBU Gambiran, Umbulharjo, Yogyakarta.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Alaal Prasetyo mengatakan penganiayaan terjadi Jumat (27/01/2020) lalu, sekitar 02.00.
Satu dari beberapa pelaku, MAP (21) berhasil diamankan 30 menit setelah kejadian di Pandeyan, Umbulharjo.
• Cegah Klitih, Polres Gunungkidul Tingkatkan Patroli
Kejadian bermula saat korban inisial NF (14) akan ke rumah teman di daerah Kotagede.
Setelah mengisi bensin di SPBU Tungkak, di Jalan Gambiran korban dan beberapa teman lainya diteriaki oleh rombongan orang tidak dikenal.
"Rombongan korban empat motor, rombongan ini diteriaki klitih. Sama rombongan pelaku, dua motor kemudian dikejar. Rombongan korban dan pelaku sempat kejar-kejaran," katanya saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (05/02/2020).
Saat kejar-kejaran, tiga rombongan korban berhasil kabur.
• Super Gampang! Tutorial Make Up Khusus untuk Musim Hujan
Namun sayangnya korban dan satu rekannya gagal kabur.
"Di timur SPBU Gambiran, motor korban dihentikan oleh rombongan pelaku. Motor pelaku dipalangkan (melintang) jadi korban tidak bisa lari. Teman korban, R yang dibonceng sempat dipukul. Namun R berhasil kabur," terangnya.
"Pelaku kemudian menarik leher korban, hingga terjatuh dan menarik rambut korban. Setelah itu korban dipukul berkali-kali oleh rombongan pelaku. Korban mengalami memar di bagian wajah dan tangan kanan," sambungnya.
Setelah dipukuli, korban kemudian dibonceng tiga untuk mencari teman korban yang lain.
• Perangi Klitih, Pemda DIY Siap Tingkatkan Peran Lingkungan
Saat di motor, korban juga dipukuli oleh teman pelaku.
Karena tidak bisa menemukan rombongan korban, akhirnya korban diantar pulang ke rumahnya.
Saat melakukan penganiayaan, pelaku tidak menggunakan senjata tajam dan dalam kondisi mabuk.
Sebelum berurusan dengan Polsek Umbulharjo, pelaku sempat berperkara di Bantul karena pemerasan.
Polsek Umbulharjo masih memburu teman pelaku yang lain.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (TRIBUNJOGJA.COM)
Beraksi di 2 Lokasi, Kawanan Pencuri Spesialis KUA Diringkus Polres Gunungkidul |
![]() |
---|
Polisi Musnahkan 48 Juta Butir Obat Keras Ilegal yang Disita dari 2 Pabrik di Yogyakarta |
![]() |
---|
Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Digerebek Polisi, Ada Karyawan yang Baru Bekerja 2 Hari |
![]() |
---|
Polres Magelang Ringkus 3 Pelaku Pencurian dan Kekerasan |
![]() |
---|
Beraksi di 20 TKP, Pelaku Spesialis Pencurian SD Berhasil Diringkus Polres Gunungkidul |
![]() |
---|