Polemik Pengembalian Penyidik ke Kepolisian, BW Minta Dewas Tidak Bersembunyi Dalam Persemayaman

Polemik Pengembalian Penyidik ke Kepolisian, BW Minta Dewas Tidak Bersembunyi Dalam Persemayaman

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Bambang Widjojanto saat masih menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 

TRIBUNJOGJA.COM - Mantan komisioner KPK, Bambang Widjojanto meminta Dewan Pengawas untuk turun tangan menyelesaikan polemik pengembalian penyidik KPK, Kompol Rosa ke Kepolisian yang dinilai ada diindikasi pelanggaran etik.

Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Bambang menilai, ada indikasi pelanggaran etik dari Pimpinan KPK dalam polemik ini, karena pimpinan KPK terkesan tidak jujur dan obyektif dalam memutuskan pengembalian Kompol Rosa ke Polri.

"Tidak ada pilihan lain, Dewas harus hadir dan tidak bersembunyi dalam persemayamannya dalam sunyi atas sengkarut yang punya indikasi sebagai pelanggaran etik yang nampak jelas sekali," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2/2020).

Bambang menduga ada kesengajaan dari pimpinan KPK untuk segera mengembalikan Kompol Rosa ke Polri.

Padahal Polri telah menegaskan bahwa Kompol Rosa tetap bertugas di KPK hingga masa tugasnya berakhir.

Apalagi, Kompol Rosa tengah menangani sebuah kasus yang menjadi sorotan publik yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks caleg PDI-P Harun Masiku.

"Mengapa Rosa justru harus dipulangkan? Bukankah, ada begitu banyak Penyidik yang dimiliki Polri dan KPK sangat terbatas jumlahnya penyidiknya," ujar Bambang.

Siang Ini Dewan Pengawas KPK Jelaskan Tugas dan Wewenangnya di Hadapan Komisi III

Jabat Kepala OJK DIY, Parjiman akan Upayakan Peningkatan Industri Jasa Keuangan yang Sehat

Bila dugaan itu benar, kata Bambang, maka pimpinan KPK dinilai telah melanggar janjinya untuk senantiasa jujur dan obyektif dalam melaksanakan tugas dan wewenang mereka.

Menurut BW, hal itu juga tergolong perbuatan tercela yang tidak boleh dilakukan pimpinan KPK sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 huruf f UU KPK.

Oleh sebab itu, BW mendorong Dewan Pengawas KPK turun tangan menyelesaikan polemik ini.

Ia khawatir, apabila Kompol Rosa tidak bisa bekerja secara efektif sebagai penyidik maka penanganan kasus Harun Masiku akan terhambat.

"Semoga Dewas berdaya dan kekuasaan tidak menjadi pandir, ponggah dan menganggap remeh temeh soal ini karena ada pelanggaran etik atas indikasi aroma kebohongan yang dapat berakibat dikorbankannya Rosa," ucap Bambang.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bambang Widjojanto Minta Dewas Terlibat soal Polemik Pengembalian Penyidik KPK ke Polri",.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved