CPNS 2019

Satu Peserta Tes SKD Ketahuan Pakai Joki, BKN Akan Blacklist Seumur Hidup Tak Bisa Datar CPNS

BKN menyikapi kasus joki yang digunakan oleh salah satu peserta tes SKD CPNS 2019.Peserta yang memakai joki diblacklist dari pendaftaran CPNS.

Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Rina Eviana
menpan.go.id
Ilustrasi: Ujian CAT CPNS 

Tes SKD CPNS 2019 sedang berlangsung. Tahun ini nilai ambang batas tes SKD juga diturunkan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB),” ujar Plt. Karo Humas BKN Paryono, mengutip dari Kompas.com.

Setelah mengikuti ujian, nilai peserta yang lolos SKD akan diolah terlebih dahulu.

Hal ini dilakukan karena satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja.

Kisi-kisi Lengkap Soal Tes SKD CPNS 2019, Passing Grade Tiap Jenis Pelamar dan Sistem Penilaian

 

Tips, Aturan, dan Larangan Peserta Tes SKD CPNS 2019

Peserta yang mengikuti tes SKB perlu digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.

“Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” tambah Paryono.

Paryono menambahkan hasil SKD seluruh peserta seleksi masing-masing instansi dapat dilihat di website sscn.bkn.go.id.

Peserta dapat mengunduh hasil passing grade di website tersebut.

“Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik,” tambahnya.

Rangkaian tahapan ini menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD.

( Tribunjogja.com | Dwi Latifatul Fajri )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved