Kriminal

Mantan Petinju Edarkan Ribuan Pil

Satuan Reskrim Polres Sleman mengungkap jaringan peredaran obat berbahaya. Sebanyak 9.594 butir trihexyphenidyl diamankan dalam pengungkapan kali ini.

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman amankan ribuan obat terlarang dari jaringan pengedar 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN -Satuan Reskrim Polres Sleman mengungkap jaringan peredaran obat berbahaya.

Sebanyak 9.594 butir trihexyphenidyl diamankan dalam pengungkapan kali ini. 

Kasat Reserse Narkoba Polres Sleman AKP Andhyka Doni Hendrawan dalam konferensi pers, Selasa (4/2/2020) menjelaskan dalam kasus ini mereka telah menangkap tujuh tersangka yang masuk dalam satu jaringan peredaran obat berbahaya.

Penangkapan pertama adalah YR (45) alias Yupen, setelahnya menangkap A alias Kader (32) dan EC alias Melon.

Ketiga orang ini adalah warga Tegalrejo, Yogyakarta. Dari tangan YR sendiri petugas mengamankan ribuan pil tersebut.

KRONOLOGI Baku Tembak Polisi vs Gembong Narkoba di Tangerang Selatan, Pelaku Nekat Lawan Petugas

Setelahnya petugas melakukan pengembangan dengan menangkap pengedar lainya yakni ES (23), RS (29), RC (32) dan EW (23) di Ngemplak Sleman.

"Pengedar besarnya adalah YR. Pil-pil itu kemudian diturunkan ke pengedar dibawahnya," jelas Andhyka.

Andhyka menambahkan, bahwa YR memesan obat-obatan itu dengan caran online kemudian dikirimkan melalui jasa ekspedisi.

"Dulunya dia mantan petinju amatir. Setelah tak aktif lagi dia bekerja sebagai sekuriti dan selama satu tahun ini mengedarkan obat-obatan terlarang," bebernya.

Wilayah pemasaran mereka adalah Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta. Mereka memecah pil-pil itu menjadi paket kecil berisi 10 pil dengan harga Rp 35 ribu. Dalam seminggu YR bisa mengedarkan ribuan pil-pil ini.

Polisi Bekuk Pelaku Penyalahguna Narkoba dan Pil Psikotropika di Magelang

"Sasarannya adalah masyarakat ekonomi ke bawah dan remaja. Mereka menjual ke orang-orang yang dikenalnya saja dengan pesan melalui aplikasi WA," terangnya.

Para pengedar ini akan dipenjara dalam waktu yang lama, mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena mengedarkan obat-obatan terlarang.

Sementara itu YR mengaku selama ini penghasilannya sebagai sekuriti tak mencukupi kebutuhan kehidupan sehari-hari.

"Tidak cukup hasil sekuriti di Terban," ujarnya.

Sedangkan karir tinjunya sudah lama ia tinggalkan. Setidaknya ia telah berlatih tinju pada tahun 1994-2002 dan sempat ikut Porda.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved