Kriminalitas
Seorang Paman di Bantul Cabuli Keponakan Sendiri
Seorang pria berinisial EN (40) warga salah satu desa di Kecamatan Pajangan, Bantul diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor Pajangan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
EN (40) pelaku pencabulan keponakan sendiri, tertunduk saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolsek Pajangan, Jumat (31/1/2020)
Setiap kali selesai melancarkan aksinya, pelaku selalu memberikan uang kepada korban dengan nominal antara Rp 50 - 100 ribu.
Namun, kata Basariah, uang tersebut sama korban tidak diterima atau dibuang.
Korban juga mendapatkan ancaman yang membuat dirinya selama ini merasa ketakutan.
"Ancamannya, dengan ucapan. Jangan pernah bilang ke siapa-siapa," kata Basariah.
Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Kepolisian.
Ia terancam Pasal 289 KUHP tentang pemaksaan melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Polisi juga menyiapkan pasal alternatif tentang perlindungan anak yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.(TRIBUNJOGJA.COM)