Kriminalitas
Polres Sleman Ringkus Seorang Kakek Pemakai Berat Sabu dan Mengedarkannya
Di dalam rumah, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sembilan paket sabu dengan berat 4,20 gram dan dua buah alat hisap.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman menangkap seorang kakek pengedar sabu belum lama ini.
Tersangka yakni MA alias Cak Darmo pria berumur 59 tahun mengedarkan sabu ke para pekerjanya.
MA adalah belantik sapi.
KBO Satresnarkoba Iptu Farid M Noor saat konferensi pers Rabu (29/1/2020) memaparkan penangkapan MA yang merupakan warga Mlati, Sleman ini adalah pengembangan kasus dari tangkapan sebelumnya.
• Polres Sleman Ungkap Jaringan Pengedar Psikotropika
Urutan pengungkapan kasus bermula saat polisi menangkap H alias Cendet (39) di Seyegan pada 17 Januari kemarin.
"Saat kami geledah, di saku celana ada paket sabu seberat 0,65 gram, kemudian kami kembangkan dengen menggeledah rumahnya dan di sana ada alat hisap," ujarnya.
Dari tangkapan itu, polisi mendapat informasi bahwa H mendapatkan sabu itu dari seorang berinisial MA.
Berbekal informasi itu, polisi pun bergegas ke Tlogoadi, Kecamatan Mlati yang merupakan daerah tempat tinggal MA.
"Saat kami di sana, kami melihat ada orang berinisial IH yang keluar rumah, dan saat digeledah, kami juga menemukan paket sabu," imbuhhya.
Semakin yakin dengan pengembangan kasus ini, polisi pun masuk dan mendapati MA sedang bersama pria lain, yakni T alias Sontring (37) yang juga warga Mlati.
• 5 Tahap Mudah Tutorial Skincare Morning Routine, Jaga Kulit Wajah Agar Sehat Sedari Pagi
Di dalam rumah, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sembilan paket sabu dengan berat 4,20 gram dan dua buah alat hisap.
"MA ini yang mengedarkan sabu tersebut. MA membelinya secara online kemudian dipecah-pecah menjadi paket hemat dan dijual seharga Rp 400 ribu. Ia menjual masih di kalangan pekerjanya," terangnya.
Sementara MA yang merupakan kakek dan sudah memiliki cucu ini mengaku mengonsumsi sabu sejak lama.
Dan lima bulan lalu ia mulai mengedarkan sabu yang ia beli.
"Saya ini pemakai berat. Selain pakai, saya juga menjualnya," ungkapnya.
Atas temuan ini, MA dan T dijerat pasal 114, 1112 dan 127 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Sedangkan untuk IH dan H, keduanya dilakukan rehabilitasi sesuai asesment pihak yang berwenang.(TRIBUNJOGJA.COM)